STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 40 emiten yang berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Periode pelaporan buyback ini berlangsung sejak 20 Maret hingga 28 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers RDK Bulanan Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/5/2025).
“Dari 40 emiten tersebut, perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp21,49 triliun,” ujar Inarno.
Dari jumlah itu, sudah ada 31 emiten yang melaksanakan buyback. Adapun jumlah dana yang dikucurkan untuk aksi korporasi ini mencapai Rp2,16 triliun atau 10,05%.
Sebelumnya, pada RDK April 2025, OJK juga melaporkan rencana buyback dari 21 emiten hingga 9 April 2025. Anggaran totalnya saat itu mencapai Rp14,97 triliun.
“Dan dari 21 emiten tersebut, 15 emiten sudah mulai melakukan buyback tanpa RUPS dengan nilai realisasi sebesar Rp429,72 miliar,” kata Inarno dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
OJK memberikan izin buyback tanpa RUPS kepada perusahaan terbuka sejak 18 Maret 2025. Kebijakan ini dikeluarkan untuk merespons kondisi pasar yang sedang bergejolak.
Dalam konferensi pers pada Rabu (19/3/2025), Inarno menjelaskan tekanan pasar sudah terasa sejak 19 September 2024. Selama periode itu hingga 18 Maret 2025, IHSG tercatat turun 1.682 poin atau setara 21,28%.
“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno.
Ia berharap kebijakan ini bisa mengurangi tekanan pasar dan memulihkan kepercayaan investor. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK bersama pelaku pasar pada 3 Maret 2025.
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka memang dapat melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar bergejolak. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.
Penetapan kondisi pasar berfluktuasi signifikan berlaku selama enam bulan sejak surat OJK diterbitkan. Selama masa tersebut, emiten mendapat fleksibilitas untuk menstabilkan harga saham dan menjaga kepercayaan pelaku pasar.