Jumat, Agustus 8, 2025
29.1 C
Jakarta

Terbitkan Aturan Baru Delisting dan Relisting Saham, BEI: Untuk Tingkatkan Pelindungan Investor!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5). Ini merupakan langkah BEI untuk meningkatkan perlindungan bagi investor.

Menurut Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/5/2024), peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang terpisah untuk delisting saham dan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Peraturan I-N ini merupakan hasil harmonisasi dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I dan Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJK.04/2021 dan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023.

Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting). Keputusan Bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh:

  1. Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;
  2. Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau
  3. Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur persyaratan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau perhitungan harga pembelian kembali saham untuk voluntary delisting, karena telah diatur dalam POJK 3/2021.

Selanjutnya, ketentuan delisting atas perintah OJK menjadi tambahan yang mengikuti POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI menetapkan persyaratan tentang informasi yang harus disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang sedang mengalami proses delisting akibat perintah OJK untuk berubah status menjadi Perseroan yang tertutup.

Kemudian, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terjadi perubahan yang cukup penting sebagai langkah lanjutan dari POJK 3/2021 dan juga disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Beberapa perubahan tersebut antara lain:

  1. Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap 6 bulanan.
  2. BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 6 bulan berturut-turut.
  3. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu 1 bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.
  4. Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 danSEOJK 13/2023.
  1. BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.
  2. Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Sementara itu, pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS. Itu mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan Perusahaan Tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat.

Dalam ketentuan relisting saham, ada penyederhanaan sehingga saham dapat dicatatkan kembali di Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Ekonomi Baru, asalkan memenuhi persyaratan dan prosedur pencatatan yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Pengembangan); dan Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.

“Dengan berlakunya Peraturan Nomor I-N ini maka Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) Saham Di Bursa, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan Efek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” terang Kautsar.

Melalui terbitnya peraturan ini, lanjut dia, diharapkan lebih memberikan kejelasan bagi publik khususnya investor mengenai tindak lanjut bagi perusahaan-perusahaan yang telah disuspensi selama 24 bulan atau lebih dan dapat meningkatkan pelindungan investor melalui keterbukaan informasi terkait Perusahaan Tercatat yang berpotensi untuk dilakukan delisting. Peraturan Nomor I-N secara lengkap dapat diakses melalui website BEI www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/.

Artikel Terkait

MSIN Gelar Private Placement Jumbo, Saham MNCN dan Publik Bakal Terdilusi!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN)...

Bursa Asia Ditutup Menguat, Saham Teknologi Kembali Bersinar Usai Pernyataan Trump

STOCKWATCH.ID (TOKYO) – Bursa saham Asia-Pasifik ditutup menguat pada...

Berlanjut! Pengendali Buang Lagi 1,49% Saham DEWA di Harga Bawah, Kantongi Cuan Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Aksi jual saham PT Dharma Henwa...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru