STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan audit internal untuk memastikan ada tidaknya staf OJK yang terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI). Lima karyawan Divisi Penilaian Perusahaan BEI tersebut diberhentikan karena diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi yang terkait dengan proses pencatatan saham calon emiten di BEI.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar memastikan tidak ada stafnya yang terlibat. Menurutnya, sampai saat ini, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan staf OJK dalam penerimaan dana terkait kasus ini.
“Mengenai isu kemungkinan terkaitnya staff ataupun pihak manapun di OJK. Kami sampaikan bahwa pada saat ini, kami juga sedang mendalaminya dan melakukan audit terhadap kemungkinan itu. Namun yang dapat kami sampaikan secara jelas, per hari ini adalah bahwa bukti tidak ada staff OJK yang terlibat,” ujar Mahendra dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Namun, Mahendra juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami semua kemungkinan, termasuk bentuk pelanggaran lain yang mungkin tidak melibatkan dana. OJK lanjut dia, akan terus mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat, walaupun tidak dalam bentuk dana. Jika ada temuan baru, ia berjanji akan menyampaikan kepada publik.
Mahendra mengatakan, OJK berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan dengan transparansi dan kredibilitas. Ia memastikan bahwa seluruh pelanggaran di sektor jasa keuangan akan diusut tuntas tanpa pengecualian. OJK tidak akan menutup-nutupi atau memberi perlakuan istimewa kepada siapapun yang melanggar. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menegaskan pentingnya menjaga integritas di sektor jasa keuangan. OJK, bersama BEI, terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memperbaiki proses bisnis di seluruh lini sektor keuangan. Upaya peningkatan integritas, kredibilitas, dan disiplin harus terus dilakukan. “Hal-hal tadi dalam segala lini pengawasan, pengaturan perizinan yang sangat penting yang dilakukan merupakan kewenangan yang ditetapkan oleh perundang-undangan kepada kami,” imbuh Mahendra.
OJK juga berterima kasih kepada media atas perhatian besar terhadap isu ini. “Kami akan terus memberikan update mengenai perkembangan kasus ini. Terima kasih kepada media yang terus memantau, karena ini adalah bagian dari akuntabilitas kami kepada publik,” pungkas Mahendra.