Sabtu, November 29, 2025
31.1 C
Jakarta

BRI Siap Hapus Piutang Macet UMKM, Buka Peluang Pertumbuhan Baru bagi Bank

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet pada UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri lainnya seperti mode, kuliner, dan kreatif.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 05 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (05/11/2024).

Langkah ini disambut positif oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI. Supari, Direktur Bisnis Mikro BRI, mengungkapkan apresiasinya terhadap langkah cepat pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ini. “BRI menyambut baik dan mengapresiasi diterbitkannya PP Nomor 47 Tahun 2024. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan UMKM,” ujar Supari, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Saat ini, BRI masih menunggu salinan resmi PP tersebut. Supari menjelaskan, BRI akan segera mempersiapkan perangkat kebijakan internal untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik. “Kami akan menyesuaikan kebijakan internal agar pelaksanaan penghapusan piutang macet ini dapat dilakukan secara efektif,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pembiayaan akibat masuk dalam daftar hitam (blacklist) kini memiliki harapan baru. Mereka dapat kembali mengakses pembiayaan untuk melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka. “Ini adalah peluang bagi UMKM yang masih memiliki potensi usaha untuk bangkit kembali dan mengembangkan bisnisnya,” jelas Supari.

Lebih lanjut, ia menyatakan kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor keuangan. “Kami optimis kebijakan ini akan menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI,” katanya.

Supari menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan untuk memajukan UMKM di Indonesia. “Dengan kolaborasi yang kuat, kami percaya bahwa ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan dapat terwujud,” pungkasnya.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi sektor UMKM, yang selama ini menjadi salah satu pilar utama ekonomi Indonesia. Pemerintah dan BRI optimis bahwa inisiatif ini akan menjadi l

- Advertisement -

Artikel Terkait

Demi Perkuat Kas, WEGE Bakal Lepas Aset Apartemen di Bandung Senilai Puluhan Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk...

Andalkan Proyek Pemerintah dan Bisnis Modular, WEGE Bidik Kontrak Baru Rp3 Triliun Tahun Depan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Kondisi ekonomi yang menantang tidak menyurutkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru