STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengungkapkan, Perseroan akan melakukan buyback atau pembelian kembali saham di BEI dengan jumlah maksimum 816.782.697 unit. Jumlah buyback saham tersebut, sekitar 10% dari saham ditempatkan dan disetor Perseroan
Direksi TOBA dalam prospektus tambahan rencana buyback saham yang diumumkan, Selasa (12/11/2024) mengemukakan, dana yang dialokasikan untuk program buyback saham sebesar Rp425,49 miliar yang diambil dari kas Perseroan. Adapun rencana buyback atau pembelian kembali saham TOBA terlebih dahulu akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 14 November 2024.
“Periode buyback saham TOBA selama 12 bulan, sejak tanggal persetujuan RUPSLB pada 14 November 2024 sampai dengan 14 November 2025,” katanya.
Menurut Direksi, alasan dan pertimbangan dilakukannya buyback saham TOBA karena harga saham Perseroan pada saat ini belum mencerminkan nilai sebenarnya dan potensi pertumbuhan Perseroan. Buyback saham Perseroan dapat memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola stabilitas harga saham Perseroan agar dapat mencerminkan nilai/kinerja Perseroan sebenarnya.
Selain itu, papar Direksi, dengan mempertimbangkan pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham serta perkembangan kinerja Perseroan kedepannya, Perseroan dapat juga mendorong efisiensi dan efektifitas sehubungan dengan fasilitas pengembalian kelebihan dana kepada para pemegang sahamnya. Bahkan, lanjutnya, rencana Pembelian Kembali Saham TOBA dapat berdampak positif bagi para pemegang saham Perseroan dari segi laba per Saham Perseroan.
Direksi TOBA menjelaskan, pengalihan saham hasil Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah selesainya Pembelian Kembali Saham dimana jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dari POJK No.29/2023.
Sesuai Pasal 21 POJK No.29/2023, pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan oleh Perseroan dengan cara: pertama, dijual baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar Bursa Efek Indonesia; kedua, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal; ketiga, pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris Perseroan. (konrad)