Kamis, Agustus 7, 2025
29.8 C
Jakarta

DEWA dan Antareja Mada Makmur Sepakati Penyelesaian Utang Rp296,61 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  PT Darma Henwa Tbk (DEWA) mengumumkan, pihaknya telah menandatangani perjanjian penyelesaian utang senilai Rp296,61 miliar kepada PT Antareja Mahada Makmur (AMM) pada 10 Februari 2025.

Adapun penyelesaian utang kepada AMM tersebut akan dilakukan dengan mengkonversi utang menjadi saham melalui mekanisme private placement atau penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).

Ahmad Hilyadi, Direktur dan Sekretaris Perusahaan DEWA dalam keterangan, Selasa (11/2/2025) mengemukakan, berdasarkan perjanjian yang disepakati para pihak, Perseroan akan mengkonversi utangnya kepada AMM senilai Rp296,61 miliar menjadi  3.954.823.266 saham biasa Seri B dengan harga konversi Rp75 per saham. AMM sendiri tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan.

Ahmad menegaskan, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum dan kelangsungan usaha perseroan. “Dampak terhadap keuangan Perseroan baru akan terjadi setelah konversi utang AMM menjadi saham tuntas,” ujarnya.

Sebelumnya, DEWA juga akan menggelar private placement untuk mengkonversi utang kepada PT Madhani Talatah Nusantara (MTN) sebesar Rp756,99 miliar dan utang ke PT Andhesti Tungkas Pratama (ATP) senilai Rp358,92 miliar.

Sekedar informasi, per September 2024, total liabilitas DEWA mencapai Rp4,35 triliun, turun 10,2% dari Rp4,85 triliun per Desember 2023. Ini terdiri atas liabilitas jangka pendek Rp3,81 triliun dan liabilitas jangka panjang Rp542,46 miliar. Jumlah aset dan ekuitas DEWA, masing-masing Rp7,65 triliun dan Rp3,29 triliun. (konrad)

Artikel Terkait

Harga Naik Tak Wajar, BEI Awasi Ketat Tiga Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan...

Harga Melesat Tajam, BEI Langsung Hentikan Sementara Perdagangan Saham Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru