Selasa, Agustus 5, 2025
32 C
Jakarta

BEI Cabut Suspensi Saham 6 Emiten, Tapi Masih Diblokir Total! Ini Alasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham enam emiten berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keenam saham tersebut tetap belum bisa diperdagangkan di pasar mana pun.

Pencabutan perintah suspensi ini merujuk pada surat OJK nomor SR-2/PM.22/2025 tertanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk menindaklanjuti pencabutan suspensi atas saham-saham yang sebelumnya dihentikan perdagangannya sejak 2020.

BEI mengumumkan keputusan ini melalui pengumuman resmi nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP2/06-2025 dan Peng-SPT-00005/BEI.PP3/06-2025. Informasi tersebut juga telah tersedia secara publik melalui laman resmi Bursa.

Adapun saham-saham yang terkena pencabutan perintah suspensi oleh OJK terdiri dari enam emiten, yaitu:

  1. PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
  2. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
  3. PT Hanson International Tbk (MYRX dan MYRXP)
  4. PT SMR Utama Tbk (SMRU)
  5. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
  6. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

Keenam saham tersebut sebelumnya dihentikan perdagangannya berdasarkan surat perintah OJK pada Januari dan Februari 2020.

Meski perintah suspensi dari OJK telah dicabut, BEI memutuskan untuk tetap menghentikan sementara perdagangan saham keenam emiten itu di seluruh pasar. Alasannya, masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh masing-masing perusahaan tercatat itu kepada Bursa.

Selain itu, BEI menyebut masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha atau going concern dari para emiten tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan utama bagi Bursa dalam menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

“Sehubungan masih terdapat kewajiban kepada Bursa dari ke-6 Perusahaan Tercatat yang belum dipenuhi serta masih terdapat keraguan atas kelangsungan usaha, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan Efek di seluruh Pasar,” ujar Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, dalam keterbukaan informasi, Senin (16/6/2025).

Pihak BEI juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan dan investor untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan keenam saham tersebut dapat kembali diperdagangkan di Bursa.

Artikel Terkait

EMTK Borong 0,44% Saham Surya Citra Media (SCMA), Gelontorkan Duit Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK),...

Siap-Siap! Pulau Subur Bagi Dividen Interim Rp6,50 Miliar, Catat Jadwalnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Pulau Subur Tbk (PTPS) mengumumkan, Perseroan...

IHSG Sesi I Stop di 7.536,611, Naik 0,96%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru