Jumat, Agustus 22, 2025
31.6 C
Jakarta

Aturan Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan Regulasi Baru untuk Asuransi Kesehatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda penerapan sistem co-payment pada produk asuransi kesehatan yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penundaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK yang berlangsung pada 30 Juni 2025 di Jakarta. OJK akan menyusun aturan baru dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang lebih kuat secara hukum dan menyeluruh dalam pengaturannya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyarankan agar penguatan ekosistem asuransi kesehatan sebaiknya diatur dalam bentuk POJK, bukan sekadar Surat Edaran. “Harusnya jangan SE, tapi POJK sekalian,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan pada 19 Mei 2025. Aturan ini mewajibkan penerapan skema pembagian risiko atau co-payment oleh peserta, tertanggung, atau pemegang polis.

Skema co-payment yang diatur mewajibkan peserta menanggung paling sedikit 10% dari nilai klaim. Meski begitu, OJK menetapkan batas maksimal co-payment sebesar Rp300.000 per klaim untuk layanan rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim untuk rawat inap.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa OJK kini tengah menyusun POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. “Penyusunan POJK ini bertujuan untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/7/2025).

POJK ini diharapkan bisa memberikan manfaat nyata bagi semua pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.

OJK juga berkomitmen memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan ekosistem asuransi yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.

 

Artikel Terkait

Barito Pacific Kantongi Kredit Jumbo Rp8,088 Triliun dari BRI, Buat Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– PT Barito Pacific Tbk (BRPT) meneken...

Dolar AS Menguat Menjelang Pidato Powell di Jackson Hole

STOCKWATCH.ID (WASHINGTON) – Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru