Kamis, Oktober 9, 2025
27.7 C
Jakarta

Tiga Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo, BEI Umumkan Hapus dari Bursa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah instrumen keuangan akan segera jatuh tempo dan tidak lagi tercatat di bursa. Instrumen tersebut milik PT Pegadaian, PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN).

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menyampaikan efek yang akan berakhir masa perdagangannya terdiri dari obligasi dan sukuk. “Mulai tanggal jatuh tempo, efek tersebut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi, Sabtu (16/8/2025).

Instrumen pertama datang dari PT Pegadaian. Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2022 Seri B dengan kode PPGD05BCN2 akan jatuh tempo pada 16 Agustus 2025. Nilainya mencapai Rp276 miliar.

Selain itu, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 Seri B milik Pegadaian juga berakhir di tanggal yang sama. Sukuk berkode SMPPGD02BCN2 ini memiliki nilai Rp245 miliar. Kedua instrumen diterbitkan pada 16 Agustus 2022. Investor akan menerima pembayaran pokok sesuai jadwal.

Berikutnya, obligasi milik PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) juga resmi berakhir. Obligasi I Tahun 2018 Seri E dengan kode ZINC01E tidak lagi tercatat sejak 13 Agustus 2025. Instrumen ini diterbitkan pada 21 Desember 2018 dengan nilai emisi Rp1.666.666.663 dan jatuh tempo pada 13 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut tercantum dalam surat perusahaan bernomor 003/KPC-TBK/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 terkait pembayaran bunga ke-26 sekaligus pelunasan pokok. Obligasi ini sebelumnya masuk papan pemantauan khusus.

Sementara itu, obligasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN juga mencapai akhir masa perdagangannya. Obligasi Berkelanjutan IV BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C dengan kode BBTN04CCN1 resmi jatuh tempo pada 19 Agustus 2025. Nilai pokoknya Rp196 miliar.

Obligasi BTN ini pertama kali diterbitkan pada 19 Agustus 2020 dengan prospektus bertanggal 13 Agustus 2020. Dengan jatuh tempo tersebut, efek ini tak lagi bisa diperdagangkan di BEI mulai 19 Agustus 2025.

Artikel Terkait

Lima Saham Ini Akhirnya Lepas dari Suspensi, Bisa Ditransaksikan Lagi Mulai Besok!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka...

Tambah Porsi Free Float, Pengendali Lepas 6,7 Juta Saham PANI, Kantongi Dana Rp100,5 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Multi Artha Pratama (MAP), pemegang saham...

IHSG Berakhir di 8.166,029, Turun Tipis 0,04%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dibuka menguat di 8.201,141, Indeks Harga...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru