STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Bursa Efek Indonesia kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Keputusan ini berlaku di seluruh pasar sejak sesi IV periodic call auction pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Penghentian perdagangan ini tertuang dalam Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2025 yang dipublikasikan di laman resmi BEI.
Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, menyampaikan kebijakan ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
“Ketentuan V.1 Peraturan I-X mengatur Bursa melakukan suspensi efek kepada perusahaan tercatat yang telah berada dalam papan pemantauan khusus lebih dari 1 tahun berturut-turut,” ujarnya, dikutip Kamis (21/8/2025).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan suspensi dilakukan untuk menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien. BEI menegaskan hingga 20 Agustus 2025, ada 1 perusahaan yang memenuhi kriteria dalam ketentuan III.1.8, yakni SBAT.
Dengan kondisi ini, saham SBAT resmi disuspensi di seluruh pasar. Pengecualian hanya berlaku untuk emiten yang memenuhi kriteria ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir, dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2026.
BEI menegaskan pihak-pihak terkait diminta selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten, termasuk SBAT.