STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– PT Barito Pacific Tbk (BRPT) meneken perjanjian fasilitas kredit berjangka dan fasilitas forex line dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Perjanjian itu dituangkan dalam dua akta, yakni Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Berjangka (Term Loan Facility) Nomor 60 dan Akta Perjanjian Fasilitas Forex Line Nomor 61. Keduanya dibuat di hadapan notaris Maia Mukti, S.H., LL.M, di Jakarta.
Berdasarkan kesepakatan, Barito Pacific memperoleh fasilitas kredit berjangka dengan plafon maksimal US$252.754.500. Perusahaan juga mendapat fasilitas forex line dengan jumlah yang sama, yakni US$252.754.500. Total fasilitas yang diterima mencapai US$505.509.000. Bila dikonversi dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS, total pinjaman ini setara dengan Rp8,088 triliun.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Barito Pacific, David Kosasih, menyampaikan seluruh dana dari fasilitas kredit akan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional perseroan. Dana itu juga akan dipakai untuk melunasi utang lama berdasarkan Facility Agreement for a Term Loan/Standby Letter of Credit Facility tanggal 5 Agustus 2020.
“Seluruh dana yang diperoleh dari Perjanjian Kredit akan dipergunakan sepenuhnya oleh Perseroan untuk mendukung operasional secara umum, termasuk untuk melakukan pelunasan atas utang Perseroan,” ujar David dalam keterbukaan informasi, Jumat (22/8/2025).
Sementara itu, dana dari fasilitas forex line akan digunakan untuk keperluan lindung nilai pada transaksi derivatif berbentuk Interest Rate Swap (IRS).
David menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020. Selain itu, transaksi ini juga tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020.
Dengan tambahan pendanaan dari BRI, kondisi keuangan dan aspek pembiayaan Barito Pacific dinilai semakin kuat untuk mendukung keberlanjutan usaha di masa depan.
“Dengan diperolehnya pinjaman dari BRI berdasarkan Perjanjian Kredit dan Perjanjian Forex Line, maka akan meningkatkan kemampuan finansial dan aspek pendanaan bagi Perseroan dalam menjalankan usaha ke depannya,” kata David.
