STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA ) dan PT Sumbawa Jutaraya menandatangani perjanjian kerja sama jual beli logam mulia pada tanggal 28 Agustus 2025.
Corporate Secretary HRTA Ong Deny dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Agustus 2025 mengemukakan, tujuan kerja sama ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat posisi di pasar logam mulia, serta mendorong peningkatan kinerja operasional,” katanya.
Ong menegaskan bahwa antara Perseroan, dengan PT Sumbawa Jutaraya tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Ong menambahkan, selain daripada informasi yang telah diungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, informasi, atau fakta material lain yang tidak ungkapkan selain informasi tersebut di atas. Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
Hingga semester I 2025, HRTA mencatat pendapatan sebesar Rp15,05 triliun, naik 82,6% dibandingkan Rp8,24 triliun pada periode sama tahun 2024. Laba bersih Perseroan tumbuh 69,5% menjadi Rp348,9 miliar dari periode sama sebelumnya Rp205,8 miliar. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh realisasi penjualan emas batangan yang mencapai Rp13,7 triliun pada enam bulan pertama 2025. (konrad)
