STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) telah memberikan jawaban dalam rangka menindaklanjuti Surat No. S- 10298/BEI.PP1/09-2025 yang dikirim oleh Bursa pada tanggal 26 Agustus 2025 perihal “Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di media massa. Ini sehubungan dengan permintaan penjelasan Bursa perihal pemeriksaan atas dua manajer Perseroan oleh Kejaksaan Agung RI (“Kejagung”) sebagai saksi.
Corporate Secretary ZYRX Evan Jordan dalam keterangan tertulis, Kamis 25 September 2025 mengemukakan, bahwa benar Manajer Pemasaran dan Manajer Produksi Perseroan telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi. Saat ini, Perseroan sedang menunggu kelanjutan pemeriksaan yang dilaksanakan Kejagung dan akan mematuhi setiap dan seluruh proses pemeriksaan.
Jordan mengatakan bahwa Perseroan adalah prinsipal produsen, yang melakukan perakitan untuk alat-alat elektronik dengan merek dagang “Zyrex”. Mengacu pada Permendag No. 24 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor Atau Agen, pada praktiknya prinsipal hanya bertugas untuk menunjuk distributor atau agen untuk memasarkan produk yang dirakit (dalam hal ini disebut “Barang”).
Menurut Jordan, pada saat pemeriksaan, Manajer Pemasaran Perseroan memberikan keterangan mengenai mekanisme penjualan melalui platform e-katalog LKPP dan Manajer Produksi Perseroan memberikan keterangan secara teknis mengenai proses produksi Chromebook. “ Ini berkaitan dengan kegiatan pemasaran dan produksi tersebut,” tulis Jordan dalam keterangannya.
Jordan menegaskan, kasus ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional dan keuangan Perseroan. Bahkan Perseroan pun telah menyampaikan setiap dan seluruh informasi material baik kepada publik maupun kepada Kejagung sebagai penegak hukum yang berwenang menangani kasus tersebut. (konrad)