STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan delapan saham mulai sesi I pada Senin, 7 Oktober 2025. Langkah ini diambil setelah terjadi pergerakan harga kumulatif yang dinilai tidak wajar, baik karena lonjakan tinggi maupun penurunan tajam.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan penghentian sementara atau suspensi dilakukan sebagai langkah cooling down untuk melindungi investor.
“Penghentian sementara perdagangan saham tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar Yulianto Aji Sadono, dikutip Selasa (7/10/2025).
Delapan saham yang disuspensi adalah PT RMK Energy Tbk (RMKE), PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO), PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Indonesia Pondasi Raya Tbk (IDPR), PT Era Graharealty Tbk (IPAC), dan PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI).
Untuk RMKE, LPPS, AGII, PIPA, RMKO, IDPR, dan IPAC, BEI menyebut keputusan suspensi dilakukan karena adanya peningkatan harga kumulatif signifikan. Penghentian diberlakukan mulai sesi I dan berlaku sampai pengumuman lebih lanjut dari bursa.
Adapun saham DEFI terkena suspensi karena mengalami penurunan harga kumulatif signifikan.
BEI menegaskan seluruh suspensi dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah ini diambil agar investor dapat menilai kondisi fundamental emiten dengan lebih tenang.
Bursa juga mengimbau para investor dan pelaku pasar untuk memperhatikan keterbukaan informasi dari masing-masing perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.
“Para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” kata Yulianto.