STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 165 perkara, mulai dari sektor perbankan hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Perkara tersebut, menurut OJK, terdiri dari 137 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 22 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
OJK menjelaskan, jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara. Adapun rinciannya sebagai berikut, 134 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan enam perkara masih dalam tahap kasasi.
Selanjutnya, OJK mencatat jumlah perkara masih dalam tahap proses telaahan sebanyak 23 perkara, penyelidikan sebanyak tujuh, dan penyidikan sebanyak 19. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah tiga.
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Sebagai contoh, dalam penyelesaian perkara perbankan dan salah satu lembaga sui generis yang beririsan dengan tindak pidana korupsi, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaksimalkan kerugian negara.
Selain itu, papar OJK, terhadap perkara pidana di beberapa perusahaan asuransi dan usaha jasa pembiayaan (UJP) yang terindikasi tindak pidana umum, penyidik OJK berkoordinasi dengan APH lain menuntaskan perkara tersebut. (konrad)
