STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) berencana melakukan penjualan atas aset properti, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Industri Prapanca Kp.Harikukun No 24 RT 03/07 Kel. Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Utama ZATA Elidawati dalam laporan keterbukaan informasi, Kamis 13 November 2025 menjelaskan, pihaknya akan menjual tanah seluas 14.579 meter persegi dan bangunan seluas 14.862 meter persegi kepada PT Karya Utama Putra Mandiri, Perusahaan produksi dan penjualan perhiasan emas sejak tahun 2012.
“Nilai penjualan aset sebesar Rp75 miliar, termasuk PPN,” kata Elidawati. Dia menambahkan, penentuan nilai rencana transaksi ini dengan mempertimbangkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan.
Berdasarkan nilai perolehan tersebut di atas, penjualan aset merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020, karena nilainya melebihi 20% ekuitas Perseroan. Namun, transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Elidawati mengatakan, transaksi ini akan berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan Perseroan. “Penjualan aset ini akan memperkuat posisi kas untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha, serta mengurangi beban utang,” tulis Elidawati dalam laporannya.
Hingga kuartal III 2025, ZATA mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,92 miliar, turun 15,67% dibanding Rp2,28 miliar pada kuartal III 2024. Penjualan bersih Perseroan turun 7,78% menjadi Rp159,08 miliar, dari Rp171,42 miliar pada kuartal III 2024. (konrad)
