STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan gugatan merek yang ramai diberitakan media. Perseroan memberikan tanggapan resmi melalui surat yang ditandatangani Direktur – Sekretaris Perusahaan, R.A. Koesoemohadiani pada Rabu (19/11/2025). Tanggapan ini menjadi jawaban atas surat BEI No. S-13159/BEI.PP3/11-2025 yang diterima perseroan pada 18 November 2025.
GOTO menegaskan belum menerima dokumen resmi terkait gugatan yang diberitakan. Dalam dokumen keterbukaan informasi, perseroan menyatakan, belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan tersebut.
Perseroan juga menjelaskan tidak memiliki informasi mengenai isi gugatan maupun kronologi perkaranya. “Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap Perseroan,” ujar Direktur – Sekretaris Perusahaan, R.A. Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (19/11/2025).
Dalam klarifikasi tersebut, perseroan turut menegaskan peristiwa hukum lain yang pernah dialami sebelumnya. GOTO menyampaikan pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek pada 2 November 2021. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 2 Juni 2022 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
GOTO juga memastikan belum mengetahui latar belakang kasus yang diberitakan. “Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak penggugat,” tegas Koesoemohadiani.
Hal serupa juga disampaikan terkait perkembangan perkara. Perseroan menilai tidak dapat memberikan pembaruan apa pun, karena belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.
GOTO menegaskan tidak mengetahui pihak lain yang terlibat dalam perkara yang diberitakan. Perseroan tidak mengetahui pihak lain yang terlibat,” terang Koesoemohadiani.
GOTO juga belum dapat menilai dampak hukum, operasional, maupun finansial. Perseroan menyatakan belum memiliki dasar untuk menilai tingkat materialitas dampaknya. Dalam dokumen yang sama, GOTO menyebut perseroan dan entitas anak tetap fokus menjalankan kegiatan usaha.
Terkait langkah selanjutnya, perseroan menyampaikan akan menyiapkan diri mengikuti proses hukum jika nantinya menerima relaas resmi dari pengadilan. Perseroan menyatakan, “Perseroan meyakini dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan senantiasa mengutamakan pemenuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk memiliki hak yang sah secara hukum atas merek-merek ataupun Hak Atas Kekayaan Intelektual lainnya.”
GOTO menambahkan tidak ada informasi material lain yang belum disampaikan kepada publik selain yang telah diungkapkan melalui keterbukaan informasi sebelumnya. Perseroan menegaskan setiap informasi material akan disampaikan secara tepat waktu sesuai ketentuan pasar modal.
