Rabu, Desember 3, 2025
29.7 C
Jakarta

OJK Godok Aturan Baru Free Float, Ada Insentif Pajak hingga Ancaman Delisting

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan rencana penerapan aturan baru terkait saham publik atau free float. Pembahasan strategi ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (3/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memaparkan rincian strategi tersebut. OJK menyadari perlunya langkah konkret karena pasar membutuhkan dana besar.

Penerapan aturan baru free float berpotensi menyedot likuiditas dalam jumlah fantastis. Inarno menyebutkan kalkulasi dana yang harus diserap pasar. Angkanya bisa mencapai ratusan triliun Rupiah jika batas minimal saham publik dinaikkan ke level tertentu.

“Lalu juga kalau kita naikkan (free float) kepada 15%, itu dibutuhkan sekitar untuk penyerapannya sekitar Rp 203 triliun. Oleh karena itu ada beberapa strategi pendalaman strategi yang dalam proses pembahasan,” ujar Inarno di hadapan anggota dewan.

Strategi pertama berfokus pada penguatan basis investor. OJK membidik investor domestik maupun asing. Peran Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di dalam negeri akan digenjot.

“Yang pertama Bapak Ibu sekalian, itu adalah penguatan basis investor. Baik itu domestik maupun asing ya. Tentunya yang domestik itu adalah peningkatan peran LJK, bank, asuransi, BPJS, dana pensiun, mutual fund, itu ya kita apa namanya harus kita kuatkan,” jelas Inarno.

Untuk investor asing, OJK menekankan pentingnya konektivitas dengan pasar global. Standar keterbukaan informasi juga akan diselaraskan dengan standar internasional.

“Lalu tentunya yang terkait dengan asing itu adalah konektivitas indeks global, MSCI, FTSE dan dan lain sebagainya, dan juga tentunya harmonisasi disclosure standard internasional,” tambahnya.

Strategi selanjutnya menyasar kemudahan aksi korporasi. OJK akan mengevaluasi kebijakan agar proses penambahan saham publik tidak rumit.

“Evaluasi kebijakan corporate action untuk memberikan kemudahan dalam proses free float ya, seperti right issue, non-HMETD, PUPS dan juga divestasi. Dan tentunya yang seperti Pak Ketua katakan adalah insentif ya, insentif ini penting sekali ya dan compliance,” kata Inarno.

Salah satu usulan paling menarik adalah insentif pajak bertingkat atau tiering tax. Saat ini, insentif pajak penghasilan (PPh) hanya diberikan jika saham publik mencapai 40%. OJK mengusulkan agar insentif sudah bisa dinikmati mulai dari kepemilikan publik 25%.

“Lalu juga yang yang penting juga adalah kalau bisa itu adanya usulan tiering tax free float. Bapak Ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi. Kalau emiten itu telah mencapai free float 40%, ada pengurangan 5% dari PPh. Nah kami mengusulkan ada tiering ya, ada tiering,” ungkap Inarno.

Ia berharap skema baru ini bisa memotivasi emiten. Besaran diskon pajak pun bisa disesuaikan agar lebih menarik.

“Kalau bisa memang dari 25% itu sudah ada misalnya 2%, 3%, atau bahkan mungkin supaya mendorong daripada orang untuk free float lebih banyak lagi, mungkin bisa juga diusulkan apa namanya untuk insentifnya lebih daripada 5%,” paparnya.

Selain insentif pajak, OJK juga menyinggung insentif biaya. Dukungan biaya pencatatan di bursa dinilai perlu.

“Insentif terkait dengan biaya emisi di OJK dan di bursa, itu perlu untuk di apa untuk mendukung dari free float. Insentif annual listing fee dan initial listing fee, ya itu di bursa ya,” imbuhnya.

Namun, OJK juga menyiapkan ‘cambuk’ bagi emiten bandel. Sanksi tegas menanti perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan free float. Hukumannya bisa sangat berat.

“Dan tentunya yang terakhir adalah compliance berupa sanksi, denda, penurunan papan di bursa, suspensi bahkan delisting kalau dia tidak memenuhi free float tersebut,” tegas Inarno.

Perubahan aturan free float ini juga mencakup metode perhitungan baru. OJK akan menggunakan kapitalisasi pasar atau market cap sebagai dasar, menggantikan nilai ekuitas. Ada jenjang persentase saham publik berdasarkan besaran market cap.

“Yang kebijakan saat ini itu adalah nilai berdasarkan ekuitas. Nanti yang kita usulkan yang baru itu berdasarkan kapitalisasi pasar ya. Dan juga ada tiering ya,” sebut Inarno.

Ia merinci besaran persentase yang diusulkan. Usulan ini diklaim sejalan dengan praktik di bursa global.

“Nah usulan yang baru adalah lebih kecil daripada Rp 5 triliun ya, itu adalah 20%, antara Rp 5 triliun dan juga Rp 50 triliun itu adalah 15%, di atas Rp 50 triliun itu adalah 10%. Jadi yang tadinya ekuitas itu dengan market cap,” jelasnya.

OJK juga berencana menaikkan kewajiban kepemilikan publik berkelanjutan atau continuous obligation. Saat ini angkanya 7,5%. OJK membidik angka yang lebih tinggi dengan masa transisi yang cukup panjang.

“Kami sedang memfinalisasi detailing dari ketentuan minimum continuous obligation kisaran 10 sampai 15% dengan review dan juga evaluasi secara bertahap agar kebijakan ini dapat memberikan dampak optimal bagi peningkatan free float ya,” tutur Inarno.

Periode transisi disiapkan agar emiten tidak kaget. Waktu penyesuaian diberikan selama beberapa tahun.

“Dan diberikan masa transisi penyesuaian continuous obligation selama 4 tahun. Dan untuk yang emiten yang sudah listing, itu masa transisi penyesuaiannya dengan kewajiban continuous obligation sebesar selama 3 tahun ya,” pungkasnya.

Simulasi OJK menunjukkan tantangan berat jika aturan langsung diterapkan tanpa transisi. Banyak emiten akan masuk kategori tidak patuh.

“Kalau kita naikkan kembali kepada 15%, itu yang comply itu adalah 616 dan yang tidak comply adalah 327,” tutup Inarno.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Makin Agresif Garap Nikel, United Tractors Diam-diam Dirikan Perusahaan Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT United Tractors Tbk kembali melebarkan...

Lolos dari Jerat Hukum, Gugatan PKPU Anak Usaha Wijaya Karya Resmi Dicabut!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)...

Gerak Cepat! SIG Terjunkan Tim Reaksi Cepat dan Dirikan Posko untuk Korban Banjir Sumatra

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Bencana banjir dan tanah longsor menerjang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru