STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak perdagangan, Rabu 3 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam pengumuman tertulis, Rabu 3 Desember 2205 mengemukakan, perdagangan saham WIKA disuspensi karena Perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025 sebagai berikut,
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2).
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2).
- Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (WIKA01CCN2).
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2).
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2).
- Pendapatan bagi hasil ke-19 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (SMWIKA01CCN2).
Menurut Adi, penundaan pembayaran bunga dan bagi hasil sukuk tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Adi dalam pengumuman tertulisnya.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui, suspensi saham WIKA tersebut berdasarkan Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00462/2025 tanggal 28 November 2025 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Selain itu, juga berdasarkan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-7416/DIR/1225 tanggal 2 Desember 2025 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A-C (WIKA01ACN2, WIKA01BCN2, WIKA01CCN2, SMWIKA01ACN2, SMWIKA01BCN2, SMWIKA01CCN2) Ke-19. (konrad)
