STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Penawaran Umum Perdana (PUP) 4,506 miliar saham PT Super Bank Indonesia Tbk (SUPA) atau disebut superbank, diselenggarakan pada 10-15 Desember 2025. Otoritas jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan pernyataan efektif pada 08 Desember 2025. Penjatahan saham SUPA, dan distribusi saham secara elektronik dilakukan masing-masing pada 15 dan 16 Desember 2025.
Sedangkan tanggal pencatatan saham SUPA di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 17 Desember 2025. Manajemen SUPA, dalam prospektus rencana PUP saham, dikutip Jumat (05/12/2025), menyebutkan, jumlah saham yang ditawarkan kepada investor mencapai 13% saham setelah IPO.
Menurut manajemen SUPA, harga perdana saham SUPA tersebut ditawarkan di rentang harga Rp525 hingga Rp695. Dari aksi korporasi ini, SUPA akan mendapat tambahan modal maksimal sekitar Rp3,062 triliun.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil IPO ini, setelah dikurangi dengan biaya emisi akan digunakan oleh SUPA untuk dua keperluan. Pertama, sekitar 70% akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dalam rangka penyaluran kredit Perseroan.
Kedua, sisanya sekitar 30% dana hasil IPO akan dialokasikan untuk belanja modal Perseroan yang akan dilakukan secara bertahap mulai dari tahun 2026 hingga 5 tahun ke depan, guna pengembangan produk perseroan antara lain untuk pengembangan produk pendanaan, pembiayaan, dan sistem pembayaran dengan fokus pada solusi digital bagi retail dan UMKM.
Rencana pengembangan siap dilakukan guna mendukung pertumbuhan berkelanjutan, dan didukung oleh pengembangan teknologi informasi (IT) yang saling melengkapi, melalui investasi pada infrastruktur, sistem operasional, AI & Data Analytics, serta peningkatan cybersecurity untuk membangun fondasi digital yang kuat, aman, dan efisien.
Seluruh pengembangan tersebut dapat dilakukan dengan pihak afiliasi maupun pihak ketiga, yang akan ditentukan di masa yang akan datang, dan akan dievaluasi berdasarkan kriteria objektif yang sama, termasuk kompetensi teknis, rekam jejak, dan penawaran komersial terbaik untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan memberikan manfaat optimal bagi Perseroan.
