STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —– Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan harga teoretis untuk saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Penetapan harga baru ini dilakukan sehubungan dengan aksi korporasi penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., mengumumkan hal tersebut melalui surat resmi pada Senin (8/12/2025). Penyesuaian ini berpedoman pada Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Pengumuman ini menjadi panduan bagi para investor untuk perdagangan esok hari.
Harga saham PANI pada saat akhir periode Cum di Pasar Reguler tercatat di level Rp 13.900 per saham pada tanggal 8 Desember 2025.
BEI kemudian melakukan perhitungan penyesuaian harga. Penyesuaian ini mempertimbangkan rasio saham lama dan harga pelaksanaan saham baru.
Rasio HMETD PANI ditetapkan sebesar 50.831 banding 3.646. Artinya, setiap pemegang 50.831 saham lama PANI memiliki hak untuk membeli 3.646 saham baru.
Harga pelaksanaan untuk menebus saham baru tersebut dipatok sebesar Rp 12.975 per lembar saham.
Berdasarkan data tersebut, BEI menghitung harga teoretis saham PANI berada di angka Rp 13.838,092.
Adapun formula harga teoretis tercatat sebagai berikut:
(Rp13.900 × 50.831) + (Rp12.975 × 3.646) dibagi 50.831 + 3.646 menghasilkan Rp13.838,092.
Otoritas bursa lantas melakukan pembulatan sesuai dengan fraksi harga yang berlaku. Harga inilah yang akan menjadi acuan pembukaan pasar.
“Harga Teoretis saham PANI yang dicantumkan di JATS untuk Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi pada tanggal 9 Desember 2025 disesuaikan dengan fraksi harga menjadi Rp13.850,-,” ujar Pande dalam keterangan tertulisnya.
Penyesuaian ini juga berdampak pada perhitunga n Indeks Harga Saham Individual PANI. Harga dasar baru ditetapkan berdasarkan formula perhitungan yang berlaku di bursa.
Hasil perhitungan menunjukkan angka 7,641 sebagai harga dasar baru. Angka ini menggantikan posisi sebelumnya yakni 7,669 untuk keperluan indeks.
