STOCKWATCH.ID (CIKARANG) – PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) atau Emtek resmi melaksanakan aksi korporasi berupa penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD). Langkah ini dilakukan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan atau Management and Employee Stock Ownership Program (MESOP).
Manajemen Emtek melaporkan pelaksanaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 19 Desember 2025. Eksekusi penerbitan saham baru ini sebenarnya telah rampung pada 17 Desember 2025.
Corporate Secretary Emtek Titi Maria Rusli menjelaskan detail transaksi ini melalui keterbukaan informasi. Perseroan menerbitkan sebanyak 34.700.000 saham baru. Harga pelaksanaan ditetapkan sebesar Rp 1.097 per lembar saham.
Jika dikalkulasikan, nilai total transaksi dari aksi korporasi ini mencapai Rp 38.065.900.000. Dana tersebut merupakan hasil penebusan saham oleh manajemen dan karyawan yang berhak pada Periode Pelaksanaan I.
“Dengan ini disampaikan bahwa pada tanggal 17 Desember 2025, Perseroan telah melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) dalam rangka pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (“Program MESOP”) untuk Periode Pelaksanaan I,” tulis Titi dalam pengumuman resmi tersebut.
Saham baru yang diterbitkan ini memiliki nilai nominal Rp 20 per saham. Penerbitan ini berdampak langsung pada jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Kini, total saham perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD meningkat menjadi 61.426.451.483 lembar saham.
Aksi korporasi ini mengacu pada peraturan pasar modal yang berlaku. Dasarnya adalah ketentuan Pasal 43B ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019. Aturan ini membahas tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
