Senin, Desember 22, 2025
30.5 C
Jakarta

Gembok Dibuka! Tiga Saham Ini Bisa Ditransaksikan Lagi Mulai Besok

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap tiga saham emiten sekaligus. Pencabutan ini mulai berlaku efektif pada sesi I perdagangan Selasa, 23 Desember 2025.

Ketiga saham yang kembali bebas diperdagangkan adalah PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH), dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Investor kini dapat kembali melakukan transaksi saham-saham tersebut di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.

P.H. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Rendy Ridwansyah menyampaikan keputusan ini melalui pengumuman resmi. Langkah ini diambil setelah bursa melakukan penilaian terhadap kondisi terkini saham-saham tersebut.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH), dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 23 Desember 2025,” tulis Rendy dalam keterbukaan informasi, Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, bursa terpaksa menggembok ketiga saham ini. Tindakan tegas tersebut diambil akibat terjadinya lonjakan harga kumulatif yang sangat signifikan. Bursa menilai perlu melakukan langkah cooling down demi memberikan perlindungan bagi para investor.

Penghentian sementara ini bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. Investor diharapkan dapat mempertimbangkan keputusan investasinya secara matang berdasarkan informasi yang ada.

Durasi suspensi masing-masing saham cukup bervariasi. Saham NINE telah dihentikan perdagangannya cukup lama, yakni sejak 29 Agustus 2025. Sementara itu, saham DOOH mulai disuspensi pada 12 Desember 2025. Adapun saham INPS baru saja terkena suspensi satu hari sebelumnya, yaitu pada 22 Desember 2025.

BEI berharap pembukaan kembali ini dapat dimanfaatkan investor dengan bijak. Pihak bursa mengimbau para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing Perseroan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Anak Usaha Triputra Agro Persada (TAPG) Peroleh Tambahan Kredit Menjadi Rp300 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG)...

RUPSLB SMGR Restui Perubahan Anggaran Dasar dan Wewenang Komisaris

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR)...

Sidomulyo Selaras (SDMU) Gelar PMTHMETD dengan Harga Pelaksanaan Rp55 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) akan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru