STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Morris Capital Indonesia (MCI), pemegang saham pengendali baru PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) ini akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib (PTW). Langkah ini diambil setelah MCI resmi mengambil alih mayoritas saham perusahaan.
MCI menyiapkan dana maksimal sebesar Rp 93,45 miliar untuk aksi ini. Harga penawaran ditetapkan di angka Rp 54,47 per lembar saham. Harga tersebut merupakan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham PIPA di bursa selama 90 hari terakhir.
Jumlah saham yang akan dibeli dalam tender wajib ini sebanyak-banyaknya 1.715.765.790 lembar. Angka ini setara dengan 50,08% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan.
Periode penawaran tender wajib dijadwalkan berlangsung mulai 23 Desember 2025 hingga 22 Januari 2026. Sementara itu, tanggal pembayaran direncanakan jatuh pada 3 Februari 2026.
Sebelumnya, MCI telah merampungkan akuisisi sebanyak 1,5 miliar saham PIPA. Transaksi tersebut terjadi pada 6 dan 10 Oktober 2025 lalu. Kini, MCI menggenggam kepemilikan sebesar 43,78% di emiten produsen bahan bangunan tersebut.
Masuknya MCI membawa angin segar bagi transformasi bisnis PIPA. Perusahaan yang dulunya fokus pada pipa PVC ini akan dikembangkan menjadi pemain energi. MCI berambisi menjadikan PIPA bagian dari ekosistem distribusi energi nasional yang terintegrasi.
Perwakilan manajemen MCI menjelaskan visi strategis tersebut dalam keterangan resminya.
“Kami melihat PIPA memiliki potensi strategis yang bisa di-leverage untuk masuk ke sektor energi dan logistik,” ujarnya.
“Rencananya, PIPA akan bertransformasi mencakup kegiatan perdagangan dan logistik Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pengembangan infrastruktur pendukung kayak fasilitas penyimpanan dan jaringan distribusi darat-laut yang efisien. Strategi ini akan memposisikan PIPA sebagai pemain utama dalam rantai pasok energi nasional. Pokoknya, no turning back, kita gas pol!” tambahnya.
MCI juga memberikan kepastian terkait masa depan PIPA di pasar modal. Pengendali baru menegaskan tidak ada rencana untuk melikuidasi perusahaan. Kebijakan dividen juga tidak akan diubah. Selain itu, PIPA dipastikan tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak akan delisting.
Transaksi jual beli saham dalam tender wajib ini akan dilakukan melalui mekanisme crossing di BEI. Pembayaran akan mengikuti peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). MCI menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup melunasi kewajiban pembayaran kepada pemegang saham yang berhak.
