Mahkamah Agung Queensland Memenangkan BUMA Australia dalam Sengketa Perjanjian Kontrak Pertambangan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – BUMA Australia Pty Ltd (BUMA Australia) mengumumkan bahwa Mahkamah Agung Queensland memenangkan BUMA Australia dalam sengketa perjanjian kontrak pertambangan.

BUMA Australia merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), di bawah perusahaan induk yang tercatat di Indonesia, PT BUMA Internasional Grup Tbk (BUMA International Group, IDX: DOID).

Dalam keterangan resmi BUMA Australia, Selasa (23/12/2025), mengumumkan bahwa Mahkamah Agung Queensland telah memberikan putusan dalam perkara BUMA Australia dalam perkara BUMA Australia Pty Ltd versus Queensland Power Company Pty Ltd & Ors, dengan putusan yang memenangkan BUMA Australia terkait sengketa kontraktual yang timbul dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement).

Keputusan Pengadilan tersebut menegaskan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan yang masih terutang serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak, yang penentuannya akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kontrak Pertambangan.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan menelaah sejumlah isu komersial utama, termasuk interpretasi atas variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim yang berkaitan dengan kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya.

Dalam seluruh isu tersebut, Pengadilan menerima interpretasi BUMA Australia terhadap ketentuan kontrak yang relevan. BUMA Australia menyambut baik putusan Pengadilan tersebut, yang mencerminkan komitmen Perusahaan dalam memberikan layanan sesuai dengan kewajiban kontraktualnya.

Dampak Keuangan Jumlah akhir yang akan diterima akan ditentukan setelah seluruh proses pascaputusan selesai, termasuk rekonsiliasi kontraktual sesuai dengan temuan Pengadilan, dan diperkirakan akan bersifat material.

Dengan tetap memperhatikan penyelesaian proses-proses tersebut, Perusahaan memperkirakan pengakuan dampak putusan ini dalam laporan keuangan kuartal pertama 2026. Putusan ini masih terbuka untuk upaya banding, dan BUMA Australia akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola yang berlaku.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Elnusa Catat Kinerja Operasional Solid di Kuartal I 2026, Dukung Energi Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Elnusa Tbk (ELSA) mencatatkan kinerja operasi...

BTN Gandeng MKP Garap Digitalisasi Wisata Bali, Potensi Transaksi Capai Rp280 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

Bank Indonesia Luncurkan Kalkulator Hijau versi 2, Begini Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru