Selasa, Januari 20, 2026
30 C
Jakarta

Gelontorkan Dana Rp335 Miliar, Harum Energy Mulai Buyback Saham pada 05 Januari 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harum Energy Tbk (HRUM) berencana untuk melakukan pembelian kembali (buyback) sebanyak-banyaknya 328.159.941 unit atau 2,43% saham disetor Perseroan  di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk aksi korporasi tersebut, Perseroan menyiapkan dana  buyback saham  sebesar Rp335 miliar. Adapun dana buyback saham tersebut diambil dari kas Perseroan.

Direksi HRUM dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, Jumat 2 Januari 2026  mengatakan , pembelian kembali atau buyback saham HRUM dilakukan selama tiga bulan setelah tanggal penyampaian keterbukaan informasi ini, yakni dari tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026.

Menurut Direksi, buyback saham HRUM dilakukan pada harga sebagaimana tertuang dalam pasal 11. b POJK No. 29/2023. Manajemen Perseroan akan menunjuk salah satu perusahaan sekuritas anggota Bursa untuk mengeksekusi buyback saham HRUM tersebut.

Direksi HRUM berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Hal ini mengingat Perseroan memiliki kas dan setara kas yang cukup untuk mendanai buyback saham bersamaan kegiatan usaha Perseroan.

Harga saham HRUM pada perdagangan, Jumat 2 Januari 2026 ditutup naik 1,86% menjadi Rp1.095 per unit dibanding sehari sebelumnya. Selama periode 1 Desember 2025 sampai dengan 30 Desember 2025, saham HRUM meningkat sebesar 3,36%, dari Rp1.040 per saham menjadi Rp1.075 per saham. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Naik 0,24%, IHSG Sesi I ke 9.155,408 Berkat Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Borong 362,716 Juta Saham Super Bank (SUPA), DB Holdings Ltd Kuasai 11,10%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- DB Holdings Pte, Ltd, salah satu pemegang...

OJK Terbitkan Peraturan Gugatan Untuk Perlindungan Konsumen, Ini Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru