spot_img

Bank of Singapore Lepas Semua Saham BACA, BEI Minta Penjelasan Bank Capital

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung bergerak cepat merespons aksi korporasi Bank of Singapore Limited. Institusi asing ini diketahui melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA). Pihak bursa kini tengah menelusuri detail transaksi yang terjadi dalam waktu singkat tersebut.

Otoritas bursa telah melayangkan surat permintaan penjelasan kepada manajemen Bank Capital. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai transaksi yang terjadi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna membenarkan langkah tersebut. Pihaknya ingin memastikan transparansi informasi kepada publik.

“Bursa telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak BACA untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai transaksi repo tersebut,” ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Sorotan ini bermula saat Bank of Singapore Limited resmi melepas 2,8 miliar saham BACA pada 24 Desember 2025. Jumlah ini setara dengan 14,033% kepemilikan. Transaksi pelepasan ini terjadi kurang dari satu bulan sejak pembelian.

Uniknya, laporan kepemilikan menyebutkan harga pengalihan hanya Rp 1 per lembar saham. Status transaksi tercatat sebagai pengalihan keluar tanpa pembayaran atau free of payment. Kepemilikan ini sebelumnya dilakukan melalui skema tidak langsung atas nama GIA Ventures Pte Ltd.

Nyoman menanggapi isu transparansi pelaporan ini dengan merujuk pada regulasi yang berlaku. Ia menyebut Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 mewajibkan pemilik saham minimal 5% untuk melaporkan kepemilikannya. Pihak terkait dinilai sudah mematuhi aturan pelaporan dasar ini.

“Berdasarkan pemantauan Bursa, PT Capital Global Investama dan Bank of Singapore Limited telah melakukan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam POJK nomor 4 tahun 2024 dan laporan tersebut telah terpublikasi di website Bursa sehingga publik dapat memperoleh informasi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Nyoman juga menyinggung soal aturan transaksi repurchase agreement atau Repo. Hal ini mengingat adanya indikasi skema repo dalam transaksi tersebut. Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2015.

Setiap transaksi Repo wajib memiliki landasan perjanjian tertulis yang jelas. Perjanjian harus memuat detail hak dan kewajiban para pihak.

“Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap transaksi Repo wajib berdasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat beberapa informasi seperti hak dan kewajiban para pihak terkait kepemilikan Efek dalam Transaksi Repo, waktu pelaksanaannya dan kewajiban perpajakan,” pungkas Nyoman.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Anak Usaha Transcoal Pacific (TCPI) Kantongi Kredit Rp114,2 Miliar untuk Bangun 4 Armada Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Energy Transporter Indonesia, anak usaha...

Komisaris Independen OASA Djoko Rosmiatun Mijaata Resmi Mengundurkan Diri, Efektif 22 Juli 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Komisaris Independen PT Maharaksa Biru Energi Tbk...

FLMC Buka Suara Soal Nasib Uang Muka Mesin, Utang Pajak Hingga Divestasi Pengendali

STOCKWATCH (JAKARTA) – PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk (FLMC)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru