STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) mencatatkan pertumbuhan pesat jumlah investor pada penghujung tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, pemegang saham emiten pengelola jaringan serat optik ini bertambah sebanyak 12.432 pihak selama bulan Desember.
Total investor WIFI pada akhir November 2025 tercatat sebanyak 50.642 pemegang saham. Angka tersebut melesat menjadi 63.074 pemegang saham pada posisi 31 Desember 2025. Laporan ini disampaikan resmi oleh Direktur Utama WIFI, Yune Marketatmo, melalui keterbukaan informasi pada Rabu (7/1/2026).
PT Investasi Sukses Bersama tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 2.889.087.404 lembar saham. Porsi kepemilikan tersebut setara dengan 54,42% dari total saham beredar. Selain itu, Djoni tercatat memiliki 280.000.000 lembar saham atau sebesar 5,28%.
Tinawati yang juga merupakan pengendali perseroan menggenggam 15.187.500 lembar saham. Kepemilikannya mewakili porsi 0,29%. Total saham yang dimiliki oleh pengendali mencapai 2.904.274.904 lembar saham atau 54,71%. Sementara itu, pihak non-pengendali menguasai 2.404.274.111 lembar saham atau setara 45,29%.
Saham free float atau saham publik yang tercatat di bursa mencapai 2.124.266.111 lembar. Porsi saham publik ini setara dengan 40,02% dari total saham tercatat. Perseroan menunjuk PT Ficomindo Buana Registrar sebagai Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mengelola registrasi saham ini.
“Perseroan menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Desember 2025,” tulis manajemen WIFI dalam dokumen laporan resminya.
Distribusi pemegang saham WIFI tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia. Wilayah DKI Jakarta mendominasi dengan total kepemilikan 4.010.677.792 lembar saham atau 75,551%. Selain Jakarta, wilayah Jambi juga tercatat memiliki porsi signifikan sebesar 5,386%.
Kondisi kepemilikan saham WIFI saat ini memenuhi syarat untuk mendapatkan penurunan tarif pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020. WIFI telah memenuhi kriteria kepemilikan saham publik minimal 40% dan dimiliki oleh lebih dari 300 pihak selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak.
Manajemen menegaskan laporan ini disusun untuk memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada publik. Dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Yune Marketatmo selaku pimpinan tertinggi perusahaan.
“Laporan ini belum memperhitungkan kepemilikan dari pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali yang wajib dilaporkan oleh perseroan, sesuai Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No.123/PMK.03/2020,” tulis laporan tersebut dalam bagian keterangan tambahannya.
