STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) tujuh saham emiten. Langkah ini mulai berlaku pada pembukaan sesi I perdagangan hari Jumat (9/1/2026).
Saham-saham yang kembali bisa ditransaksikan meliputi PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Kemudian terdapat saham PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) serta PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM).
Daftar ini berlanjut dengan saham PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS). Selanjutnya ada PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) dan PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD).
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, menyampaikan keputusan tersebut melalui keterbukaan informasi. Pencabutan suspensi ini mencakup perdagangan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Khusus untuk emiten GRPM, bursa juga membuka kembali perdagangan Waran Seri I (GRPM-W) di seluruh pasar. Sebelumnya, instrumen waran ini turut digembok oleh otoritas bursa sejak 8 Januari 2026.
“Suspensi atas perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Januari 2026,” ujar Yulianto dalam pengumumannya, dikutip Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya, otoritas bursa menghentikan transaksi ketujuh saham ini secara bertahap sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Peningkatan harga kumulatif yang signifikan menjadi alasan utama di balik langkah tersebut.
BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham UNSP di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I pada 23 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Bursa juga menghentikan sementara perdagangan saham INPS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I pada 29 Desember 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya perlindungan investor menyusul lonjakan harga kumulatif saham tersebut.
Penghentian sementara turut diberlakukan terhadap saham RMKO. Bursa menghentikan perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I pada 2 Januari 2026. Langkah ini dilakukan setelah harga saham RMKO mengalami kenaikan kumulatif yang signifikan.
Pada 8 Januari 2026, bursa menghentikan sementara perdagangan saham SIPD di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka cooling down setelah terjadi lonjakan harga kumulatif. Penghentian sementara bertujuan memberi waktu bagi pelaku pasar menelaah informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada tanggal yang sama, bursa juga menghentikan sementara perdagangan saham GRPM dan waran seri I GRPM-W. Saham GRPM dihentikan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Sementara itu, GRPM-W dihentikan di seluruh pasar. Langkah ini diambil untuk menjaga perlindungan investor setelah terjadi kenaikan harga kumulatif yang signifikan.
Selain itu, perdagangan saham BIPI dihentikan sementara pada 8 Januari 2026 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Kebijakan cooling down ini bertujuan memberi ruang bagi investor untuk mempertimbangkan keputusan investasi secara matang berdasarkan informasi yang tersedia.
Bursa juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham BBSS pada 8 Januari 2026. Penghentian dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai setelah harga saham mencatatkan kenaikan kumulatif signifikan. Bursa kembali mengingatkan investor untuk memperhatikan keterbukaan informasi dari masing-masing perseroan.
Tindakan suspensi dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi para investor. Otoritas ingin memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan setiap informasi secara matang.
Pembukaan kembali perdagangan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi di bursa. Seluruh pelaku pasar kini dapat kembali melakukan aktivitas jual beli atas saham-saham tersebut sesuai mekanisme pasar yang berlaku.
