STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan investasi bagi dua institusi besar negara. Langkah ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Aturan tersebut antara lain mengatur prosedur investasi PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif langkah pemerintah ini. Ia menyampaikan apresiasi tersebut dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025. Pertemuan ini digelar pada Jumat (9/1). Mahendra menilai kebijakan baru ini menjadi sinyal kuat penguatan tata kelola di kedua institusi tersebut.
“OJK senantiasa mendukung upaya pendalaman pasar keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dan dalam kaitan itu, kami mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 yang mengatur antara lain mengenai tata cara pengelolaan investasi oleh PT Taspen dan PT Asabri Persero yang menjadi sinyal penguatan tata kelola investasi dari Taspen dan Asabri. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan itu mempertegas peran strategis Taspen dan Asabri sebagai investor institusi domestik yang mendorong pendalaman pasar dan likuiditas di pasar keuangan,” ujar Mahendra.
PMK Nomor 118 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Aturan ini fokus pada pengelolaan iuran dan pelaporan tiga program utama. Ketiganya adalah Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta program ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Pemerintah ingin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana jaminan sosial aparatur negara. Salah satu poin pentingnya adalah penetapan kriteria ketat untuk penempatan dana investasi.
Untuk investasi saham, emiten wajib memiliki fundamental dan prospek bisnis positif. Nilai kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun pada saat penempatan awal. Selain itu, porsi saham publik atau free float paling sedikit harus 15%.
Instrumen obligasi dan sukuk juga tidak luput dari pengetatan. Keduanya wajib memiliki peringkat minimal BBB atau setara dari lembaga pemeringkat yang diakui OJK. Untuk Medium Term Notes dan utang subordinasi milik BUMN, peringkat minimal adalah BBB. Sementara penerbit swasta dengan kepemilikan saham pemerintah minimal 10% wajib berperingkat minimal BBB+.
Pembatasan alokasi investasi turut diterapkan guna menjaga profil risiko. Penempatan pada Surat Berharga Negara wajib minimal 30% dari total investasi. Deposito pada setiap bank dibatasi maksimal 20%.
Investasi saham pada satu emiten dibatasi maksimal 10%. Secara keseluruhan, kepemilikan saham maksimal 40% dari total investasi. Untuk obligasi dan sukuk, batas maksimal per emiten sebesar 10% dengan total keseluruhan maksimal 50%.
Sektor reksa dana dibatasi maksimal 20% pada setiap Manajer Investasi. Total reksa dana maksimal 50% dari total investasi dengan nilai dana kelolaan minimal Rp100 miliar per produk. Investasi properti berupa tanah dan bangunan dibatasi maksimal 5% saja.
PMK ini juga memperkuat fungsi audit dan aktuaria. Liabilitas asuransi wajib dinilai setiap tahun oleh aktuaris internal. Selain itu, pengelola wajib menunjuk aktuaris independen setiap tiga tahun sekali untuk mengevaluasi hasil perhitungan tersebut.
Pemerintah memberikan waktu transisi bagi investasi yang belum memenuhi kriteria baru. Masa penyesuaian ini diberikan selama satu tahun. Pengelola dapat memperpanjang masa ini maksimal dua kali dengan total masa transisi hingga tiga tahun. Pengelola program wajib melaporkan rencana penyesuaian ini paling lambat tiga bulan sejak aturan diundangkan.
