STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Pergerakan kepemilikan saham di PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) kembali menarik perhatian pasar. Dua pemegang saham utama perseroan kompak melepas sebagian kepemilikannya. Aksi ini disinyalir berkaitan erat dengan masuknya Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Presiden Prabowo Subianto, sebagai investor strategis.
Manajemen TRIN telah melaporkan transaksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Transaksi penjualan saham terjadi pada tanggal 13 Januari 2026.
PT Kunci Daud Indonesia (KDI) tercatat mengalihkan kepemilikan sahamnya melalui mekanisme penjualan bursa efek. Jumlahnya mencapai 25.063.900 lembar saham. Nilai transaksi ini setara dengan Rp5,01 miliar.
Langkah serupa dilakukan oleh PT Intan Investama Internasional (III). Perusahaan ini melepas 111.536.100 lembar saham. Nilai penjualan tersebut mencapai Rp22,30 miliar.
Direktur Utama TRIN, Ishak Chandra, menjelaskan posisi kepemilikan saham kedua entitas tersebut pasca transaksi.
“Atas hal tersebut kepemilikan saham KDI dan III di Perseroan saat ini, masing-masing sebesar 35,79% dan 27,28%,” jelas Ishak dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (16/1/2026).
Transaksi ini sejalan dengan kabar penguatan posisi Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di emiten properti tersebut. Sebelumnya, Rahayu dikabarkan telah menguasai 5% saham TRIN melalui dua kendaraan investasinya, yakni PT Raksaka Satya Devya dan PT Rada Saraswati Surya.
Putri dari Hashim Djojohadikusumo ini memang tengah menjalin kerja sama strategis dengan TRIN. Ia bahkan telah menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan sejak awal Desember 2025.
Ishak Chandra sempat menyinggung skema investasi ini dalam keterbukaan informasi sebelumnya. Pihaknya menyebut ada opsi peningkatan kepemilikan di masa depan.
“Dengan jumlah 5% pada tahap awal dan opsi selanjutnya sampai dengan 20% dengan nilai per lembar saham yang akan ditentukan pada saat transaksi,” tulis Ishak.
Manajemen TRIN memastikan aksi korporasi ini tidak mengganggu jalannya perusahaan. Transaksi pengalihan saham ini tidak berdampak secara material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan saat ini.
