STOCKWATCH.ID, JAKARTA – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) resmi merombak jajaran manajemen dan mengubah rencana penggunaan dana hasil rights issue. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
RUPSLB tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5,02 miliar saham. Jumlah ini setara dengan 51% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.
Agenda pertama RUPSLB menyetujui perubahan alokasi dana hasil Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD). Perseroan kini lebih memprioritaskan belanja modal untuk ekspansi lahan.
“Sekitar 67,04% akan digunakan Perseroan untuk belanja modal termasuk untuk pembelian tanah dan bangunan serta pengembangan lahan dan sekitar 30,32% akan digunakan Perseroan untuk modal kerja,” ujar Gunawan Angkawibawa, Direktur MINA, dalam ringkasan risalah rapat yang dirilis Senin (19/1/2026).
Selain itu, perseroan mengalokasikan sekitar 2,02% dana untuk modal kerja The Santai. Sisanya sebesar 0,62% akan digunakan untuk memperkuat modal kerja PT Sanur Hasta Griya.
Pada agenda kedua, pemegang saham menyepakati perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. RUPSLB memberhentikan dengan hormat Handoko Priyo Anggraito dari jabatan Direktur Utama.
Sebagai gantinya, pemegang saham mengangkat Astini Bernawati Oudang sebagai Direktur Utama yang baru. RUPSLB juga menunjuk Duddy Abdullah untuk mengisi kursi Direktur perseroan.
Di jajaran pengawas, Hendry Utomo diangkat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen. Ia menggantikan posisi Dwi Wirawan yang juga diberhentikan dengan hormat dalam rapat tersebut.
Berikut adalah susunan terbaru pengurus MINA hingga penutupan RUPS Tahunan pada tahun 2027:
Direksi:
- Direktur Utama: Astini Bernawati Oudang
- Direktur: Gunawan Angkawibawa
- Direktur: Duddy Abdullah
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama/Independen: Hendry Utomo
- Komisaris: Jose Luis Calle Rebolledo
RUPSLB juga memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada para pengurus lama. Hal ini berlaku atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan, sepanjang tercermin dalam laporan keuangan tahunan perseroan.
