Rabu, Januari 21, 2026
27.9 C
Jakarta

Meikarta Dikabarkan Jadi Rusun Subsidi, Lippo Cikarang (LPCK) Angkat Bicara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan penjelasan resmi terkait kabar proyek Meikarta akan dijadikan rumah susun (rusun) subsidi pemerintah. Klarifikasi ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi pemberitaan media massa baru-baru ini.

Manajemen LPCK menyatakan dukungan penuh terhadap program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Program tersebut bertujuan mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di kawasan perkotaan.

Corporate Secretary LPCK, Peter Adrian, menjelaskan perusahaan sedang melakukan pengkajian lebih lanjut atas rencana tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan penyediaan hunian atau kerja sama nantinya berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

Peter menegaskan rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta sejalan dengan kebijakan pemerintah. Pelaksanaannya akan tunduk pada ketentuan perundang-undangan serta mekanisme perizinan.

“Sepanjang pengetahuan Perseroan hingga saat ini, tidak terdapat kewajiban hukum tertentu yang secara langsung menghalangi pelaksanaan rencana tersebut,” tulis Peter dalam keterbukaan informasi, Selasa (20/1/2026).

Terkait status hukum aset, LPCK memastikan proyek Meikarta dalam kondisi aman. Perusahaan membantah kabar adanya aset yang tersangkut kasus hukum.

“Tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah dan/atau sedang menjadi barang bukti maupun objek sitaan,” tegas Peter.

Manajemen juga menjelaskan tidak ada kewajiban hukum yang belum diselesaikan kepada konsumen, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya. Hal ini menjawab pertanyaan bursa mengenai hambatan yang mungkin mengganggu rencana pembangunan rusun subsidi tersebut.

Hingga saat ini, manajemen LPCK mengeklaim tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material. Perusahaan menilai tidak ada faktor lain di luar informasi ini yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun harga saham perseroan.

Laporan ini disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI melalui surat nomor S-00609/BEI.PP2/01-2026. Penjelasan resmi tersebut dirilis melalui sistem pelaporan elektronik bursa pada pukul 21.37 WIB.

 

- Advertisement -

Artikel Terkait

Aksi Jual Berlanjut! Pengendali Buang Lagi 3,5% Saham NANO Senilai Rp8,25 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Aksi jual saham PT Nanotech Indonesia Global...

Izin Hutan Dikabarkan Dicabut Pemerintah, Toba Pulp Lestari (INRU) Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)...

Kinerja Solid, MKAP Tetap Jaga Kepercayaan Mitra dan Peluang Pasar di 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP),...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru