STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) memberikan klarifikasi resmi mengenai pemberitaan terkait pengenaan denda administratif. Perseroan membenarkan telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Sekretaris Perusahaan AALI, Tingning Sukowignjo, menjelaskan pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada akhir tahun lalu. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
“Pada Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp. 571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis Tingning dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Tingning memaparkan latar belakang pengenaan denda tersebut. Hal ini bermula dari adanya perubahan peraturan mengenai tata ruang di bidang kehutanan.
Kondisi tersebut membuat perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif. Dokumen itu diterbitkan langsung oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
“Terdapat perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan dan dalam konteks ini Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” urai Tingning.
Manajemen menegaskan sanksi denda ini tidak mengganggu jalannya bisnis perusahaan. Kinerja keuangan perseroan juga dipastikan tetap dalam kondisi aman.
“Sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional Perseroan,” tegas manajemen AALI.
Hingga saat ini, AALI belum menerima nota denda administratif tambahan lainnya. Perseroan juga memastikan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.
Sebagai perusahaan terbuka, AALI berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap prosedur pasar modal. Perseroan berupaya mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Perseroan selalu memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Tingning.
