back to top
Jumat, Januari 23, 2026
24 C
Jakarta

Izin Agincourt Resources Dikabarkan Dicabut, Ini Penjelasan Astra International

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Astra International Tbk (ASII) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan izin salah satu unit bisnisnya, PT Agincourt Resources (AR). Perusahaan tambang emas dan perak tersebut merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) dengan porsi kepemilikan saham 95%.

Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 21 Januari 2026. Hal tersebut berkaitan dengan pemberitaan media massa mengenai pencabutan izin Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik Agincourt Resources oleh pemerintah.

Corporate Secretary Astra International, Gita Tiffany Boer, menjelaskan pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi. Hingga saat ini, manajemen belum menerima surat pemberitahuan dari instansi terkait.

“Saat ini kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat berdasarkan informasi dari AR, mereka belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait,” ujar Gita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/1/2026).

Gita menegaskan Agincourt Resources tetap berkomitmen pada aturan yang berlaku. Perusahaan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“AR senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, Good Mining Practices dan Environmental Protection serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” lanjut Gita.

Terkait dampak pencabutan izin, manajemen Astra belum bisa memberikan penilaian secara mendalam. Baik dampak secara operasional, keuangan, maupun hukum terhadap United Tractors dan Astra International.

Astra telah menginstruksikan United Tractors untuk memantau perkembangan situasi ini dengan saksama. Langkah-langkah yang diperlukan akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Agincourt Resources beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Perusahaan ini menjalankan kegiatan tambang berdasarkan Kontrak Karya Generasi VI tahun 1997.

Hingga saat ini, manajemen menyatakan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material. Astra memastikan kelangsungan hidup perusahaan dan harga saham perseroan masih dalam kondisi yang terkendali.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Cabut Suspensi Enam Saham Mulai Besok, Ada ARKO Hingga PBSA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut...

Dana IPO Rp36,06 Miliar AEGS Ludes, Porsi Terbesar Buat Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajamen PT Anugerah Spareparts Sejahtera Tbk (AEGS)...

BEI Lanjutkan Suspensi Perdagangan Saham Dosni Roha Indonesia (ZBRA), Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru