back to top
Senin, Januari 26, 2026
27.8 C
Jakarta

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Berlaku Hingga Mei 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Kebijakan ini berlaku bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). LPS juga tidak mengubah TBP simpanan valuta asing di bank umum.

TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum tetap berada di level 3,50%. Untuk TBP simpanan Rupiah pada BPR, besarannya adalah 6,00%. Sementara itu, TBP simpanan valas pada bank umum dipatok sebesar 2,00%. Tingkat bunga tersebut berlaku mulai 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.

Ferdinan D. Purba, Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, memberikan penjelasan. Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin, 19 Januari 2026. Pihaknya mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan dan tren suku bunga pasar yang menurun.

“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujar Ferdinan di Jakarta, dikutip Jumat (23/1/2026).

Kondisi industri perbankan nasional saat ini dinilai tetap terjaga kuat. Kredit perbankan per Desember 2025 tercatat tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy). Pertumbuhan ini mendapat sokongan dari penyaluran kredit investasi yang tinggi.

Dana pihak ketiga (DPK) juga menunjukkan tren membaik. Pertumbuhan DPK mencapai 13,83% (yoy) pada periode yang sama. Kenaikan aktivitas belanja korporasi dan pemerintah menjadi kontributor utama peningkatan simpanan masyarakat.

Ketahanan modal perbankan juga berada pada level yang sangat tinggi. Per November 2025, rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05%. Angka ini mencerminkan kuatnya perbankan dalam memitigasi risiko kredit maupun pasar.

Sisi likuiditas bank juga masih sangat memadai. Per Desember 2025, rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 28,57%. Posisi ini jauh melampaui ambang batas ketentuan sebesar 10%.

Hingga saat ini, LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Program ini mencakup penuh 99,94% total rekening di bank umum. Untuk BPR, cakupan penjaminan mencapai 99,97% dari total rekening.

Ferdinan mengimbau agar bank bersikap transparan kepada setiap nasabah. Bank wajib menginformasikan besaran bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Informasi tersebut harus diletakkan pada tempat yang mudah terlihat oleh nasabah.

LPS mengingatkan nasabah untuk selalu memperhatikan syarat penjaminan yang dikenal dengan istilah 3T. Syarat ini menjadi kunci agar dana nasabah terlindungi penuh oleh LPS.

“TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutup Ferdinan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

LPS Surplus Rp33,8 Triliun Sepanjang 2025, Siap Masuk Fase “Great Leap” di 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menorehkan kinerja...

Bank Indonesia, Uang Beredar Tumbuh 9,6% Jadi Rp10.133,1 Triliun pada Desember 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  - Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa likuiditas...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru