STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah ini diambil guna merespons dinamika global serta mencermati perkembangan ekonomi domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan langsung hal tersebut dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Mahendra.
Salah satu fokus utama adalah membantu masyarakat di wilayah bencana. OJK memberikan perlakuan khusus untuk kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Hingga akhir Desember 2025, relaksasi ini sudah dirasakan manfaatnya. Nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp12,58 triliun. Total nasabah yang terbantu sebanyak 237.083 orang.
OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk sigap. Mereka wajib mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Proses klaim harus disederhanakan. Perusahaan juga perlu memetakan polis terdampak serta memperkuat layanan kepada nasabah.
Sektor pembiayaan dan pergadaian turut diperkuat. OJK resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030. Ada pula aturan baru (POJK) mengenai penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL). Selain itu, terbit aturan penguatan untuk perusahaan pembiayaan, infrastruktur, hingga modal ventura.
Untuk industri asuransi dan dana pensiun, OJK merilis sejumlah aturan baru. Kebijakan ini mencakup pengelolaan aset dan liabilitas. Ada pula pengaturan manajemen risiko serta penilaian tingkat kesehatan bagi lembaga penjamin maupun dana pensiun.
Aspek perlindungan masyarakat tidak luput dari perhatian. Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan kinerja positif. Lembaga ini berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.010 korban scam. Uang tersebut berasal dari 14 bank yang digunakan oleh para pelaku penipuan.
Sepanjang tahun 2025, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus digalakkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. OJK juga menutup 354 penawaran investasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
