back to top

RAJA Siap Buyback Saham hingga Rp250 Miliar Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) berencana melakukan aksi korporasi pembelian kembali atau buyback saham. Emiten energi ini menyiapkan dana maksimal Rp250 miliar untuk rencana tersebut.

Langkah ini diambil untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Aksi korporasi ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.

Manajemen RAJA menjelaskan pembelian kembali saham dilakukan tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk kondisi pasar tertentu.

Dana untuk buyback berasal dari saldo kas internal Perseroan. Manajemen memastikan telah menyisihkan dana lebih yang tidak akan mengganggu kegiatan operasional maupun likuiditas perusahaan.

“Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan mengenai Buyback yang dilaksanakan pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan sebagaimana diatur dalam POJK 13/2023,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (29/1/2026).

Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan. Aksi ini dimulai pada 29 Januari 2026 hingga 28 April 2026.

Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal ditempatkan Perseroan. Manajemen juga menjamin saham yang beredar di publik tetap berada pada level minimal 7,5%.

Pelaksanaan buyback diprediksi berdampak pada penurunan aset dan ekuitas masing-masing sebesar Rp250 miliar. Meski demikian, laba bersih per saham (EPS) dasar perusahaan diperkirakan justru mengalami peningkatan.

Berdasarkan laporan proforma per 30 September 2025, laba bersih per saham meningkat menjadi 0,00425 USD. Sebelumnya, posisi laba bersih per saham berada di angka 0,00420 USD.

Manajemen optimis arus kas saat ini masih mencukupi untuk mendukung kebutuhan operasional serta mendanai buyback. Penggunaan kas internal ini juga tidak menimbulkan tambahan liabilitas atau biaya pembiayaan bagi perusahaan.

Nantinya, saham hasil buyback akan dibukukan sebagai saham tresuri. Selama menjadi saham tresuri, saham tersebut tidak memiliki hak suara dalam RUPS dan tidak berhak mendapatkan pembagian dividen.

Proses transaksi akan dilakukan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga pembelian akan ditentukan dengan mempertimbangkan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen perusahaan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru