STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat filter bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa. Langkah ini merupakan respons nyata guna menutup celah penyalahgunaan proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Hal tersebut mencuat menyusul pengusutan kasus dugaan tindak pidana pasar modal pada IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya manipulasi data valuasi aset PIPA. Perusahaan ini tetap melantai meski tidak layak hingga meraup dana Rp97 miliar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bursa sedang menyiapkan draf peraturan baru. Aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas calon emiten secara menyeluruh. BEI ingin memastikan perusahaan yang masuk benar-benar memiliki fundamental kuat.
“Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity-nya,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Nyoman mengibaratkan proses ini seperti menyeleksi siswa yang ingin naik tingkat menjadi mahasiswa. Standar kualitas calon perusahaan tercatat akan ditingkatkan secara signifikan. Persyaratan pada Papan Akselerasi akan dinaikkan setara dengan Papan Pengembangan saat ini.
Begitu pula dengan Papan Pengembangan yang standarnya akan didorong ke level Papan Utama. Dengan skema “naik kelas” ini, perusahaan yang masuk ke bursa diharapkan memiliki skala besar dengan operasional mumpuni.
“Yang akselerasi di sini nih, persyaratan financial test-nya udah kita naikin ke tahapan pengembangan,” kata Nyoman.
Selain aspek keuangan, BEI juga menyoroti kualitas sumber daya manusia di balik perusahaan tersebut. Direksi (BOD) dan Dewan Komisaris (BOC) wajib memiliki sertifikasi atau pendidikan yang cukup mengenai tata kelola perusahaan (GCG). Mereka juga harus memahami Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Undang-Undang Pasar Modal.
“BOD, BOC, dan Komite Audit wajib berkualitas,” tegas Nyoman.
Tak hanya jajaran pimpinan, pihak yang menyiapkan laporan keuangan juga tidak luput dari aturan baru. BEI akan mewajibkan para preparer laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountancy (CA). Hal ini penting untuk menjaga integritas data keuangan yang disajikan kepada investor ritel.
Kasus PIPA sendiri kini memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka baru berinisial BH, DA, dan RE pada Selasa (3/2/2026). Penyidik Bareskrim Polri juga telah menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas selaku penjamin emisi efek guna mencari bukti tambahan terkait manipulasi data material tersebut.
Penyidikan menemukan praktik penyesatan investor ritel yang dibantu oleh oknum mantan pegawai BEI. Melalui aturan baru ini, bursa berharap integritas pasar modal Indonesia semakin terjaga dan kepercayaan investor tetap kokoh.
