STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jeffrey Hendrik resmi menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Ia mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Iman Rachman. Sebelumnya, Iman resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (31/1/2026).
Kepastian ini muncul langsung dari mulut Jeffrey Hendrik. Ia memberikan klarifikasi saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (4/2/2026). Saat itu, ia baru saja mendampingi OJK bertemu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI). Pertemuan tersebut membahas rencana kenaikan free float menjadi 15%.
“Iya (sudah ditunjuk),” ujar Jeffrey singkat saat ditanya mengenai penunjukan dirinya sebagai Pjs Direktur Utama BEI.
Meski sudah bertugas, Jeffrey menegaskan posisinya tidak akan menjadi definitif. Ia hanya akan mengawal bursa hingga masa jabatan direksi saat ini berakhir.
“Saya akan menjabat Pjs sampai dengan paling tidak berakhirnya masa periode direksi saat ini, di bulan Juni 2026,” tuturnya.
Sebelumnya, teka-teki pengganti Iman Rachman sempat memicu tanda tanya. Pengumuman resmi sedianya dilakukan pada Senin pagi (2/2/2026). Namun, hingga kini pernyataan tertulis dari otoritas bursa belum juga terbit.
Corporate Secretary BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menyebutkan ada prosedur internal yang harus dipenuhi. Pihaknya berjanji akan memberikan keterangan jika semua proses rampung.
“Kami belum dapat mengeluarkan pernyataan resmi karena masih terdapat proses yang harus dijalankan,” kata Kautsar.
Pemilihan jajaran direksi baru untuk periode 2026–2030 akan segera dimulai. Agenda ini mengacu pada siklus masa jabatan direksi periode 2022–2026. Ketentuan tersebut selaras dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masa jabatan direksi saat ini akan berakhir pada 29 Juni 2026. Pengangkatan jajaran pimpinan baru bakal diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Rapat ini biasanya digelar pada akhir Juni tiap tahunnya.
Proses seleksi mengacu pada POJK Nomor 58/POJK.04/2016. Aturan tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Dewan Komisaris BEI. Setiap calon wajib melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK.
Anggota Bursa (AB) memiliki hak mengajukan paket calon direksi. Konsolidasi penyusunan paket ini dimulai sejak Januari hingga Februari 2026. Pencalonan harus diajukan sedikitnya oleh 10 Anggota Bursa.
Pada Maret hingga April 2026, dokumen paket calon akan disampaikan kepada OJK. Selanjutnya, OJK melakukan penilaian integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan para calon pada Mei hingga Juni 2026.
Sejumlah direksi petahana memiliki peluang untuk mencalonkan diri kembali. Batas maksimal jabatan direksi adalah dua periode atau delapan tahun. Selain Jeffrey Hendrik, nama lain yang berpotensi muncul adalah Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy.
Ada pula Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Sunandar. Jeffrey sendiri menegaskan tidak akan menjadi direktur utama definitif melalui penunjukan Pjs ini.
“Oh tidak (tidak jadi definitif). Kalau itu sudah ada mekanismenya di POJK 58,” pungkas Jeffrey.
