STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dugaan kasus hukum dalam proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Manajemen menegaskan, kabar tersebut tidak mengganggu jalannya bisnis perusahaan.
Firrisky Ardi Nurtomo, Direktur Utama PIPA, menyampaikan penjelasan tersebut melalui surat resmi. Langkah ini sebagai respons atas permintaan penjelasan BEI terkait pemberitaan mengenai penggeledahan PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri.
Firrisky menyatakan, jajaran manajemen saat ini baru menjabat sejak hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026. Ia mengaku, Perseroan tidak memiliki informasi mengenai kasus tersebut sebelumnya.
“Informasi tersebut baru diketahui Perseroan melalui pemberitaan media massa, sebagaimana diketahui oleh publik secara umum,” kata Firrisky dalam surat tanggapannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Firrisky menegaskan, sosok Junaedi yang disebut dalam berita sudah tidak lagi menjabat sebagai Direksi. Junaedi juga bukan merupakan pemegang saham pengendali PIPA saat ini. Hingga kini, tidak ada anggota Direksi maupun Komisaris aktif yang terlibat dalam kasus tersebut.
Manajemen tengah mempelajari secara cermat perkembangan dan implikasi hukum dari berita tersebut. PIPA siap mengambil langkah hukum jika diperlukan di masa depan.
“Perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen guna memastikan perlindungan kepentingan Perseroan dan pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Mengenai dampak kasus ini, Firrisky menjamin tidak ada gangguan material terhadap kinerja keuangan. Kegiatan operasional, proses produksi, hingga penjualan tetap berjalan normal seperti biasa.
Sejauh ini, tim legal perusahaan masih mengkaji potensi gugatan hukum. Firrisky menyebut, belum ada tindakan hukum yang menyeret nama perusahaan secara langsung.
“Hingga saat ini, belum terdapat tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pasar modal saat IPO PIPA. Penyidik menduga terjadi manipulasi data material karena valuasi aset tidak memenuhi syarat. Meski begitu, PIPA tetap melantai di BEI dan meraup dana IPO mencapai Rp 97 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru berinisial BH, DA, dan RE. Kantor PT Shinhan Sekuritas selaku penjamin emisi efek juga telah digeledah untuk mencari alat bukti tambahan.
