back to top

Nama MINA Ikut Terseret Kasus Hukum Minapadi, Manajemen Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) angkat bicara soal kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah diusut Bareskrim Polri. Manajemen MINA membantah keras keterlibatan perusahaan dalam kasus hukum tersebut.

Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa menyatakan kabar yang mengaitkan perseroan dengan individu-individu bermasalah sangat menyesatkan. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).

Perusahaan menegaskan tidak terlibat sedikit pun dalam proses hukum yang menjerat pihak-pihak itu. Sejak Februari 2025, pengendali utama MINA sudah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa. Peralihan ini dilakukan melalui mekanisme Mandatory Tender Offer yang sah dan disetujui regulator.

Manajemen memastikan tidak ada lagi pengendalian langsung maupun tidak langsung dari ESO, EL, ataupun MPAM. Seluruh keputusan bisnis kini diambil secara independen oleh manajemen baru. Mereka tetap mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

“Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal,” tulis manajemen MINA dalam rilis resminya, Kamis (5/2/2026).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan manipulasi pasar di tubuh MPAM. Penyidik menemukan modus mark-up harga transaksi saham antar pihak afiliasi untuk menguntungkan pihak internal reksa dana.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan afiliasi, dan istrinya, EL.

Pihak kepolisian juga bergerak cepat mengamankan aset. Penyidik memblokir 14 sub rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya.

“6 sub rekening efek tersebut merupakan milik reksa dana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku manipulasi pasar. Hal ini penting demi melindungi investor dan menjaga stabilitas industri pasar modal nasional. Nilai aset Rp467 miliar tersebut merupakan harga efek per 15 Desember 2025.

Meski diterpa isu negatif, MINA berkomitmen menjaga integritas informasi publik. Perusahaan berjanji akan selalu transparan dalam menyampaikan informasi material kepada pemegang saham dan investor.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Kumpulkan Emiten dan Anggota Bursa Hari Ini, Bahas Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengumpulkan...

Kejar Standar MSCI, BEI Bakal Buka Data Pemilik Saham di Atas 1% Tiap Bulan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama...

Diterpa Kasus Hukum IPO, Manajemen PIPA Beri Klarifikasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru