STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas 5 saham pada hari ini, Kamis (19/2/2026).[1] Langkah ini diambil setelah kelima emiten tersebut melunasi seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan atau Annual Listing Fee (ALF) 2026 beserta dendanya.
Kelima saham tersebut adalah PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Saptausaha Gemilangindah Tbk (SAGE), dan PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID). Pencabutan suspensi ini dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, menjelaskan pencabutan sanksi ini mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi. Pengumuman resmi ini diterbitkan melalui keterbukaan informasi dengan nomor Peng-UPT-00002/BEI.PLP/02-2026.
“Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Pande Made Kusuma Ari A. dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (19/2/2026).
Sebelumnya, kelima saham ini masuk dalam daftar 11 emiten baru yang terkena suspensi sejak sesi I perdagangan Rabu (18/2/2026). Emiten-emiten tersebut dihukum karena belum menyetor denda hingga batas akhir pembayaran pada 14 Februari 2026. Secara total, terdapat 50 emiten yang mendapatkan sanksi dari otoritas bursa terkait keterlambatan iuran tahunan tersebut.
Otoritas bursa merinci jadwal pembukaan kembali perdagangan masing-masing saham sebagai berikut:

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi. Investor diharapkan mencermati setiap data yang disampaikan oleh masing-masing perseroan sebelum mengambil keputusan investasi.
