back to top

267 Emiten Penuhi Free Float 7,5%, BEI Sebut Pasar Perlu Serap Saham Rp187 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memantau kepatuhan para emiten terkait aturan saham publik atau free float. Fokus utama bursa saat ini adalah mendorong perusahaan tercatat menuju ambang batas 15%.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengungkapkan data terbaru berdasarkan pemantauan Bursa terhadap laporan bulanan kegiatan registrasi kepemilikan saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat. Saat ini, terdapat 267 emiten yang sudah memenuhi free float 7,5%. Namun porsi kepemilikan saham publik emiten-emiten tersebut masih berada di bawah angka 15%.

Nyoman menyebut pasar modal Indonesia memiliki tugas besar untuk menyerap sisa saham tersebut. Nilai kapitalisasi pasar (market cap) yang harus diserap mencapai Rp187 triliun.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sebenarnya, angka ini menunjukkan kemajuan positif jika dibandingkan posisi per 30 September 2025. Kala itu, masih terdapat 327 emiten dengan nilai market cap yang perlu diserap pasar sebesar Rp302 triliun.

Penurunan jumlah emiten ini menandakan banyak perusahaan mulai meningkatkan porsi kepemilikan publiknya. Langkah tersebut sangat penting untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di bursa saham.

Berdasarkan laporan registrasi saham per Desember 2025, BEI mencatat sebanyak 894 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimal 7,5%. Beberapa di antaranya adalah PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) dan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).

Meski begitu, tercatat sebanyak 49 emiten belum memenuhi ketentuan minimal jumlah saham publik maupun jumlah pemegang saham. Rinciannya, 18 perusahaan sudah menyampaikan laporan tetapi angka free float-nya masih di bawah 7,5%. Sementara itu, 31 perusahaan lainnya sama sekali belum menyampaikan laporan hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Pihak bursa juga memberikan pengecualian kepada 13 perusahaan tercatat. Sebanyak 5 perusahaan sedang dalam proses delisting sukarela (voluntary delisting). Sisanya, 8 perusahaan mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan khusus peraturan bursa.

BEI juga telah menjatuhkan sanksi suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek kepada 38 perusahaan tercatat sejak 30 Januari 2026.. Beberapa nama yang terkena sanksi ini antara lain PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) dan PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).

Setiap perusahaan tercatat wajib memiliki jumlah saham free float minimal minimal 50 juta saham. Selain itu, porsi saham publik minimal harus mencapai 7,5% dengan jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Siap Ekspansi, MPPA Bakal Rights Issue 24 Miliar Saham untuk Borong Properti

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA)...

IHSG Berakhir di 8.274,081, Turun 0,43% Dipicu Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski dibuka menguat di 8.357,445, Indeks Harga Saham...

Direktur Resource Alam (KKGI) Jual Seluruh Saham Perusahaan di Harga Rp324 per Unit

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Eddy, Direktur PT Resource Alam Indonesia Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru