back to top

Nusantara Sejahtera (CNMA) Akhiri Buyback Saham Lebih Awal, Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) telah memutuskan untuk menghentikan pembelian kembali saham atau buyback di BEI pada tanggal 18 Februari  2026.  Pengakhiran buyback saham lebih cepat dari rencana semula yakni  tanggal 24 Maret 2026 tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Sirkuler Direksi Perseroan pada tanggal 18 Februari 2026.

Indah Tri Wahyuni, Corporate Secretary CNMA dalam keterangan, Jumat 20 Februari 2026 mengatakan, penghentian buyback saham  tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan peningkatan free float yang akan diberlakukan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan perlu menjaga jumlah saham yang dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sehingga Perseroan memutuskan untuk mengakhiri periode buyback,” tulis Indah dalam keterangannya.

Menurut Indah, sampai dengan tanggal penghentian pelaksanaan buyback ini, jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan dan dicatat sebagai saham treasuri adalah sebanyak 1.698.015.400  saham. Jumlah tersebut sebesar 2,04%  dari jumlah saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan.

“Sisa dana yang belum digunakan adalah sebesar Rp68.269.061.277  sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan,” ujarnya

Indah  menegaskan bahwa penghentian pembelian kembali saham atau buyback tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“RUPST”) yang diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025, Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan (“Buyback”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).

Periode pelaksanaan Buyback direncanakan selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST, yaitu sampai dengan 24 Maret 2026, dengan dana yang dicadangkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp300 miliar. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK dan BEI Ungkap Respon MSCI: Diapresiasi, Tapi Minta Bukti Nyata Reformasi Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan...

Manipulasi Perdagangan Saham IMPC, OJK Jatuhkan  Sanksi Tiga Pelaku Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas...

Goreng Saham Lewat Medsos, OJK Denda Influencer BVN Miliaran Rupiah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru