STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) – – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana penandatanganan perintah eksekutif pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) WIB. Ia akan memberlakukan “tarif global” baru sebesar 10%. Langkah ini diambil beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif impor andalannya.
Mengutip CNBC, tarif baru ini menggunakan wewenang Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Pungutan ini akan menambah daftar tarif lama di luar putusan pembatalan pengadilan. Trump mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“Saya malu pada beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan hal benar bagi negara kita,” tegas Trump.
Mahkamah Agung sebelumnya mencabut landasan hukum kebijakan tarif era Trump. Sang Presiden bersikeras kebijakan ini sangat vital bagi perputaran ekonomi AS. Pungutan bea masuk diyakini mampu membangun kembali basis manufaktur Amerika.
Trump bertekad mencari jalan lain demi memuluskan agendanya. Ia ingin terus memungut tarif tanpa harus meminta persetujuan Kongres. Ia merasa punya wewenang penuh atas kebijakan ini.
“Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif,” ucap Trump saat ditanya alasan enggan bekerja sama dengan lembaga legislatif.
Kemarahan Trump secara khusus menyasar Hakim Neil Gorsuch dan Hakim Amy Coney Barrett. Keduanya merupakan hakim pilihan Trump di masa lalu. Namun, mereka berdua justru ikut membatalkan kebijakan tarif lewat hasil pemungutan suara 6 berbanding 3.
“Saya pikir keputusan mereka mengerikan. Ini memalukan bagi keluarga mereka,” ujar Trump.
Aturan Pasal 122 sebenarnya memiliki keterbatasan penerapan. Undang-undang ini hanya mengizinkan pemberlakuan tarif selama 150 hari. Perpanjangan masa berlaku selalu membutuhkan izin dan persetujuan Kongres AS.
“Kita berhak melakukan hampir semua hal yang kita inginkan,” jawab Trump terkait batasan waktu tersebut.
Trump juga memastikan berbagai tarif lainnya akan tetap berlaku penuh. Pungutan ini berjalan menggunakan aturan hukum Pasal 232 dan Pasal 301. Pemerintah AS juga sedang menyelidiki dugaan praktik perdagangan tidak adil untuk merilis tambahan tarif baru lainnya.
Mayoritas pendapatan tarif AS tahun lalu berasal dari pungutan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Mahkamah Agung baru saja menyatakan presiden tidak punya hak menggunakan aturan ini untuk memungut tarif. Trump pun langsung menyiapkan langkah alternatif pengganti.
“Kita akan meraup lebih banyak uang, dan kita akan menjadi jauh lebih kuat karenanya,” cetus Trump.
Menteri Keuangan AS Scott Bessent ikut buka suara secara terpisah di acara Economic Club of Dallas. Ia memastikan pemerintah akan memanfaatkan instrumen undang-undang tarif lain yang sudah ada. Langkah ini khusus dirancang untuk mengganti pendapatan tarif IEEPA hasil pembatalan pengadilan.
“Tidak seorang pun boleh berharap pendapatan tarif akan turun,” pungkas Bessent.
