back to top

Didenda OJK Rp5,35 Miliar, Influencer Saham Belvin Tannadi Dirujak Netizen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi. Sanksi ini diumumkan pada Jumat (20/2/2026) lalu. Keputusan tegas ini langsung memicu reaksi riuh dari warganet. Banyak netizen menganggap nilai denda ini terlalu kecil. Mereka membandingkannya dengan dugaan keuntungan sang influencer dari hasil manipulasi pasar.

Belvin selama ini sangat aktif membagikan konten investasi saham. Tak jarang ia juga pamer kemewahan di media sosial. Salah satunya mobil McLaren seharga Rp10 miliar. Pengaruhnya di dunia maya cukup besar. Akun Instagram @belvinvvip memiliki 1,7 juta pengikut. Akun X @belvinvvipreal punya 33.620 pengikut. Sementara akun TikTok @belvinvvipreal diikuti 312,6 ribu orang.

Kini, warga X ramai-ramai merujak sang influencer. Banyak netizen merasa sanksi ini sekadar biaya operasional belaka. Sindiran tajam datang dari akun X @bagholdermy. “Sanksi 5 miliar, masuk rek 12 miliar. You still win the game,” tulisnya.

Komentar serupa juga dilontarkan oleh akun @crypyo_legend88. “Tebakan gw sih 50 miliar minimal udah masuk bro dari jaman covid sampe sekarang mah. 5 miliar sih buat dia the cost to play the game aja,” ujarnya.

Praktik kotor sang influencer membuat para investor ritel pemula merasa dikorbankan. Akun @ditoya18 ikut menumpahkan kekesalannya. “Denda doang, ga sebanding dr profit2 dia ngepompom trus ngarungin ritel unyu dr dulu,” ungkapnya. Ia juga meminta OJK mengusut tuntas keterlibatan tim sang influencer.

Beberapa pihak mempertanyakan ketiadaan hukuman penjara bagi pelaku manipulasi. “Gak ada sanksi kurungan? Ini gimana konsepnya yg digoreng uang masyarakat dendanya masuk ke kas negara,” cuit akun @Wiezard78. Pemilik akun @Aris_prabowo juga menimpali dengan nada sinis. “Pantes cash out KING, disuruh bayar denda toh,” katanya.

Meski banyak cibiran, ada juga netizen menyambut baik langkah tegas regulator. Akun @jen_ memberikan pujian. “Saya apresiasi BEI & OJK berbenah. Semoga sukses reformasi bursa,” tulisnya. Ia berharap emiten dan bandar saham bisa lebih santun ke depannya.

Seiring ramainya kasus ini, jejak digital Belvin kembali dikuliti. Pada 24 Desember 2023, ia sempat mengunggah sebuah teori investasi. Ia membagikan cara menghitung harga wajar saham bermodalkan indikator Return on Equity (ROE) dan nilai buku. Belvin memakai saham Telkom sebagai contoh.

“ROE telkom 19.89 (bulatkan ke 20), harga wajar ROE 20%-PBVnya 2.59. Maka kalikan saja book value telkom sekarang 1319 x 2.59 = 3416,” cuit Belvin saat itu.

Postingan lawas ini rupanya sudah lama menuai kritik pedas. Akun X @Cheytax_1 sempat membalas cuitan tersebut. “Lu kerjanya goreng2 saham gak likuid, skrg ngajarin harga wajar tertolol sedunia,” sindirnya tajam. Akun @pinkatan168 juga menceritakan pengalaman buruknya. “Malam pompom, besoknya harga gap up, gak lama kemudian turun kembali wkwkwk,” bebernya.

Modus Pump and Dump

Sanksi terhadap Belvin diumumkan langsung oleh petinggi OJK di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, angkat bicara. Ia membeberkan modus penipuan sang influencer.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan, influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media,” ujar Hasan tegas.

Modus Belvin tergolong manipulatif. Ia sering merekomendasikan pembelian atau penjualan saham ke pengikutnya. Namun, ia justru melakukan transaksi berlawanan demi keuntungan pribadi. Ia memanfaatkan reaksi followers untuk menjual saham di harga pucuk. Praktik kotor ini biasa dikenal dengan istilah pump and dump.

Belvin juga terbukti menggunakan beberapa rekening efek pinjaman nama atau nominee. Ia merekayasa order beli dan jual secara sistematis. “Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” tambah Hasan.

OJK mencatat pelanggaran ini terjadi pada tiga saham gorengan. Saham pertama adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode September-Desember 2021. Saham kedua PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang Januari-Desember 2021. Saham ketiga PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode Maret-Juni 2022.

Tindakan Belvin menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa. Kelakuannya bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan Undang-Undang P2SK. Penetapan sanksi administratif ini menjadi bukti nyata komitmen OJK. Regulator pasar modal berjanji akan terus melindungi investor dari praktik nakal para influencer saham.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Besok, Obligasi Jasa Marga (JSMR) Senilai Rp2,067 Triliun Dicatatkan di BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mencatatkan obligasi berkelanjutan III tahap III...

Usai Teken MoU Disaksikan Prabowo di AS, Harga Saham PBRX Langsung Terbang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pan Brothers Tbk (PBRX)...

TOWR Alokasikan 213,8 Juta Saham Hasil Buyback untuk MESOP, Nilainya Rp51,5 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru