back to top

Wanteg Sekuritas Disuspensi, Ini Penjelasan BEI soal Nasib Investor

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan aktivitas perdagangan PT Wanteg Sekuritas. Langkah ini mulai berlaku sejak sesi I perdagangan Efek Selasa, (24/2/2026).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan penyebab suspensi tersebut. Ia menyebut broker dengan kode AN ini mengajukan permintaan penghentian aktivitas secara mandiri.

“Adanya permintaan dari wanteg untuk dilakukan suspensi (voluntary suspension),” kata Irvan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Keputusan ini mengacu pada ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G. Aturan tersebut mengatur tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Melalui aturan ini, Bursa berwenang menghentikan operasional Anggota Bursa berdasarkan permintaan perusahaan atau hasil pemantauan kelayakan operasional.

Suspensi ini bersifat administratif. Tujuannya untuk menjaga keteraturan, kewajaran, serta efisiensi perdagangan di Bursa. Pihak BEI juga terus memantau status kelayakan operasional perusahaan broker tersebut.

Terkait nasib investor, Irvan menegaskan para nasabah tidak dapat melakukan jual beli saham selama masa suspensi berlangsung. Ia juga memastikan pihak bursa terus menjalin komunikasi dengan manajemen Wanteg Sekuritas.

“Untuk suspensi ini kami terus berkoordinasi dengan Wanteg. Selama suspensi, nasabah tidak bisa bertransaksi melalui Wanteg Sekuritas,” tutur Irvan.

Wanteg Sekuritas merupakan salah satu perusahaan efek lokal yang memiliki sejarah panjang. Perusahaan ini berdiri sejak 19 April 1989. Perseroantelah bertahan melewati berbagai krisis ekonomi di Indonesia selama lebih dari 30 tahun.

Broker ini melayani transaksi saham bagi nasabah ritel maupun institusi. Wanteg juga menyediakan fasilitas perdagangan daring melalui aplikasi Wanteg Online Trading System (WOTS). Selain sebagai perantara pedagang Efek, perusahaan memiliki izin sebagai penjamin emisi Efek.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bursa belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai alasan khusus di balik permintaan suspensi sukarela tersebut. Aktivitas perdagangan Wanteg Sekuritas akan tetap berhenti sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut dari pihak otoritas Bursa.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Daaz Bara Lestari (DAAZ) Tambah Pinjaman ke Anak Usaha Jadi Rp22 Miliar Buat Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) memberikan...

Diversifikasi Bisnis, PZZA Dirikan Anak Usaha Bidang Penyediaan Akomodasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sarimetali Kencana Tbk (PZZA) mendirikan anak...

IHSG Berakhir di 8.280,833, Anjlok 1,37% Dipicu Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Meski dibuka menguat di 8.428,050, Indeks Harga Saham...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru