back to top

Update Papan Pemantauan Khusus BEI: MENN Masuk, 14 Saham Lainnya Resmi Bebas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merombak daftar saham dalam papan pemantauan khusus. Perubahan status ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 27 Februari 2026.

Satu emiten baru resmi masuk ke dalam daftar pantau otoritas bursa. Sebaliknya, 14 emiten sekaligus dinyatakan keluar dan kembali ke papan perdagangan reguler.

PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN) menjadi penghuni baru papan pemantauan khusus. BEI menyematkan kriteria nomor 7 untuk emiten tersebut. Kriteria ini merujuk pada kondisi likuiditas rendah.

Nilai transaksi harian rata-rata saham MENN tercatat kurang dari Rp5 juta. Selain itu, volume transaksi harian rata-rata juga di bawah 10.000 saham selama tiga bulan terakhir. Saham MENN diperdagangkan di Papan Akselerasi.

Kabar baik datang untuk belasan emiten lainnya. Sebanyak 14 saham resmi lepas dari status pemantauan khusus. Mereka kini berpindah ke Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Saham yang kembali ke Papan Utama adalah PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) dan PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU). Sementara 12 saham lainnya kini menghuni Papan Pengembangan.

Daftar saham yang bebas dari pemantauan khusus di Papan Pengembangan meliputi BIPP, BNBR, ENZO, dan ICON. Selanjutnya terdapat INCF, LAND, MDIA, serta POLA. Sisanya adalah POLI, RODA, SIPD, dan META.

Mayoritas saham ini sebelumnya terjerat kriteria 1 dan 7. Kriteria 1 berkaitan dengan harga rata-rata saham yang kurang dari Rp51,00. Kondisi ini biasanya disertai dengan likuiditas yang sangat rendah di pasar reguler.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar memberikan penjelasan tertulisnya. “Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 27 Februari 2026,” tegas Teuku Fahmi Ariandar dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat (27/2/2026).

Ia juga menambahkan poin penting lainnya terkait status terbaru para emiten tersebut. “Bursa mengumumkan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” jelasnya singkat.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring bursa terhadap aktivitas perdagangan saham-saham tersebut. BEI terus mengawasi pemenuhan kriteria agar perlindungan bagi investor tetap terjaga.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Pagi Ini Anjlok 1,42% ke 8.118,125 Dipicu Saham-saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Obligasi dan Sukuk Adira Multifinance (ADMF) Dicatatkan di BEI, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Hari ini, Jumat 27 Februari 2026, surat...

IHSG Berpotensi Mencoba Suppot Level 8.200, BNI Sekuritas Sarankan BOW 4 Saham Ini, Ada BUMI dan MDKA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru