Diversifikasi Bisnis, Mandom Indonesia Tambah Bidang Usaha Baru Penyewaan Gudang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Manajemen PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) mengumumkan, Perseroan berencana untuk mengembangkan lini usaha baru di bidang penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri.

Penambahan kegiatan usaha baru dalam rangka diversifikasi usaha atas lahan yang tersedia di Logistic Center Perseroan yang berlokasi di area Factory 2 milik Perseroan. Saat ini, lahan tersebut digunakan sebagai Pabrik Kemasan Plastik dan Logistic Center untuk keperluan internal. Sehingga melalui penambahan kegiatan usaha, Perseroan dapat memaksimalkan lahan yang tersedia untuk menjadi usaha komersial yang dapat memberikan kontribusi pada pendapatan Perseroan.

Corporate Secretary TCID Alia Dewi dalam laporan keterbukaan informasi, Jumat 10 April 2026 mengatakan, Perseroan telah memiliki tenaga ahli yang dibutuhkan untuk mendukung operasional penambahan kegiatan usaha yang diajukan.

Menurut Alia, Perseroan telah memiliki fasilitas Logistic Center yang digunakan untuk keperluan Perseroan di mana dalam kegiatan operasional sehari-hari didukung oleh sejumlah tenaga kerja yang tergabung dalam Divisi Logistic Center. “Perseroan berkomitmen memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada kegiatan usaha baru, tanpa mengurangi kinerja usaha utama TCID yang telah berjalan,” katanya.

Alia menjelaskan, penambahan Kegiatan Usaha dapat memberikan pendapatan bagi Perseroan melalui pemanfaatan area di Logistic Center yang digunakan untuk penyewaan gudang secara komersial.

“Penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang baru diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan khususnya terhadap pendapatan usaha Perseroan,” tulis Alia dalam laporan keterbukaan informasinya.

Alia mengatakan, sehubungan rencana penambahan lini usaha baru bidang penyewaan gudang ini,  Perseroan bermaksud meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan pada 19 Mei 2026.

Selain itu, terkait dengan KBLI 68126: Penyewaan Gudang dan Fasilitas Penyimpanan Mandiri, Perseroan juga diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke OJK Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 17/2020. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris EPAC, Alex Budiarjo Lepas Seluruh Saham Perusahaan,  Ini Tujuannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Alex Budiarjo, Komisaris  PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk...

BEI: Transparansi Saham HSC Bakal Dongkrak Kepercayaan Investor Global

STOCKWATCH.ID, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pengumuman...

Setahun di Papan Pemantauan Khusus, BEI Lanjutkan Suspensi Saham BIMA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru